View Full Version
Ahad, 31 Mar 2019

Mulai Pekan Depan, Sistem Hukum Islam Makin Diperkuat di Brunei

BRUNEI (voa-islam.com) - Brunei sepenuhnya menerapkan hukum Islam sebagai bagian dari penerapan dual sistem hukum mulai pekan depan, kantor perdana menteri mengatakan pada hari Sabtu kemarin (30/3/2019).

Undang-undang, unsur-unsur yang pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan yang telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu, akan sepenuhnya diterapkan mulai 3 April, kata kantor perdana menteri.

Pernyataan itu mengatakan bahwa Brunei "selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah [hukum Islam] dan yang lainnya berdasarkan Hukum Umum."

"Hukum Syariah, selain dari mengkriminalisasi dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat atau kebangsaan dari setiap agama dan ras," kata pernyataan tersebut.

Di bawah revisi sistem hukum ganda, "kedua sistem akan terus berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dan melestarikan agama, kehidupan, keluarga dan individu terlepas dari gender, kebangsaan, ras dan kepercayaan," kata pernyataan itu.

Brunei, yang bertetangga dengan dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan, sudah menerapkan ajaran Islam secara lebih ketat daripada Malaysia dan Indonesia, negara-negara Muslim mayoritas lainnya di Asia Tenggara.

Penjualan alkohol dilarang dan penginjilan oleh agama lain juga dilarang di Brunei, lansir TRT World.

Negara ini tidak menyelenggarakan pemilihan, tetapi ketidakpuasan diredakan dengan kebijakan pemerintah yang murah hati termasuk nol pajak, perumahan bersubsidi, dan layanan kesehatan serta pendidikan gratis.

Sultan Hassanal Bolkiah, 72, adalah raja pemerintahan terlama kedua di dunia dan adalah perdana menteri negara kaya minyak tersebut. Dia masuk peringkat sebagai salah satu orang terkaya di dunia.

Brunei sendiri adalah mantan protektorat Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000 orang.

Belum ada oposisi vokal terhadap sistem hukum di Brunei, di mana Bolkiah memerintah sebagai kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh. Kritik publik terhadap kebijakannya sangat jarang di Brunei.

Sultan, yang telah memerintah sejak 1967, mengatakan hukum Islam adalah bentuk "petunjuk khusus" dari Tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar Brunei.

Di bawah undang-undang sekuler, Brunei telah menetapkan hukuman cambuk sebagai hukuman atas kejahatan termasuk pelanggaran imigrasi, di mana narapidana dapat dicambuk dengan rotan.

Sultan Brunei melembagakan perubahan pada hukum pidana pada tahun 2014 untuk meningkatkan pengaruh Islam dalam monarki kecil yang kaya minyak, yang telah lama dikenal karena kebijakan konservatif seperti melarang penjualan minuman keras di depan umum.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version