SEOUL (voa-islam.com) - Larangan Korea Selatan terkait aborsi akhirnya dinyatakan tidak konstitusional dalam sebuah keputusan pengadilan bersejarah negara ginseng itu.
Pengadilan konstitusional negara tersebut memerintahkan agar undang-undang terkait masalah itu harus direvisi pada akhir tahun 2020.
Di bawah UU tahun 1953, wanita yang melakukan aborsi dapat didenda dan dipenjara, kecuali dalam kasus pemerkosaan, inses atau risiko kesehatan mereka. Dokter yang melakukan prosedur ini juga dapat menghadapi hukuman penjara.
Korea Selatan sendiri merupakan salah satu dari sedikit negara maju yang mengkriminalisasi para pelaku aborsi.
Undang-undang ini ditinjau setelah ada tantangan dari seorang dokter wanita yang dituntut karena melakukan hampir 70 aborsi. Dia mengatakan larangan itu membahayakan wanita dan membatasi hak-hak mereka.
Dorongan untuk perubahan datang dari gerakan yang sedang berkembang yang memperjuangkan hak-hak perempuan di Korea Selatan. Para aktivis gerakan itu mengatakan larangan aborsi adalah bagian dari bias yang lebih luas terhadap perempuan di Korea Selatan.
Korea Selatan adalah rumah bagi sejumlah besar penganut Kristen evangelis, dan beberapa dari mereka menginginkan aborsi tetap ilegal.
Diperkirakan ada 50.000 kasus aborsi dilakukan di Korea Selatan pada 2017, dibandingkan dengan perkiraan pemerintah sekitar 169.000 kasus pada 2010.
Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan layanan dan produk kontrasepsi, yang sekarang tersedia secara luas, dan pemahaman yang lebih baik tentang pengendalian kelahiran.[bbc/fq/voa-islam.com]