View Full Version
Sabtu, 13 Apr 2019

Trump: Warga AS dan Israel harus Kebal dari Tuntutan Mahkamah Pidana Internasional

WASHINGTON (voa-islam.com) - Presiden AS Donald Trump memperingatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tentang akan adanya "respons cepat dan kuat" jika pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu menyelidiki orang Amerika dan Israel atas kejahatan perang.

Trump mengeluarkan peringatan pada hari Jumat kemarin (12/4/2019) setelah hakim ICC menolak permintaan jaksa penuntut untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan.

Trump memuji putusan yang tidak biasa itu sebagai kemenangan besar internasional, mengklaim bahwa Amerika dan Israel harus kebal dari penuntutan ICC.

"Sejak pembentukan ICC, Amerika Serikat secara konsisten menolak bergabung dengan pengadilan karena kekuatan penuntutannya yang luas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; ancaman yang ditimbulkannya terhadap kedaulatan nasional Amerika; dan kekurangan lain yang membuatnya tidak sah," katanya.

"Setiap upaya untuk menargetkan personel Amerika, Israel, atau sekutu untuk penuntutan akan disambut dengan respons yang cepat dan kuat," tambahnya.

Amnesty International mengecam keputusan ICC sebagai "pengunduran diri para korban" yang mengejutkan yang akan melemahkan kredibilitas pengadilan yang sudah dipertanyakan.

Biraj Patnaik, Direktur Asia Selatan di Amnesty International, menekankan bahwa putusan itu akan dipandang sebagai penyerahan diri terhadap intimidasi Washington.

Bulan lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan bahwa AS akan menarik atau mencabut visa untuk staf ICC yang menuntut tentara Amerika di Afghanistan serta personel sekutu mereka, termasuk Israel.

Dia juga memperingatkan tentang kemungkinan sanksi ekonomi "jika ICC tidak mengubah arahnya."[prtv/fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version