View Full Version
Senin, 15 Apr 2019

Enam Penyebar Video 'Live' Serangan Teroris di Masjid Christchurch Muncul di Pengadilan

WELLINGTON (voa-islam.com) - Enam orang muncul di pengadilan Selandia Baru pada hari Senin ini (15/4/2019) dengan tuduhan mereka secara ilegal mendistribusikan kembali video serangan teroris di dua masjid Christchurch pada 15 Maret yang menewaskan 50 orang.

Hakim Pengadilan Distrik Christchurch, Stephen O'Driscoll menolak jaminan untuk pengusaha Philip Arps dan seorang tersangka berusia 18 tahun yang keduanya ditahan pada Maret lalu.

Sedangkan keempat orang lainnya tidak ditahan.

Tuduhan memasok atau mendistribusikan materi yang tidak menyenangkan membawa hukuman hingga 14 tahun penjara untuk mereka.

Arps, 44, dijadwalkan tampil di pengadilan melalui tautan video pada 26 April mendatang.

Tersangka lain yang masih berusia 18 tahun dituduh berbagi video streaming langsung dan gambar diam masjid Al Noor dengan kata-kata "target diperoleh."

Dia akan muncul kembali di pengadilan pada 31 Juli ketika jaminan yang dipantau secara elektronik akan dipertimbangkan.

Jaksa penuntut kepolisian, Pip Currie, menentang jaminan untuk tersangka berusia 18 tahun itu dan mengatakan dakwaan kedua, yang melibatkan kata-kata yang ditambahkan pada gambar diam, merupakan keprihatinan yang signifikan.

Kepala sensor Selandia Baru telah melarang rekaman siaran langsung serangan teror dan manifesto yang ditulis dan dirilis oleh teroris Brenton Harrison Tarrant, yang saat ini menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan dalam serangan 15 Maret 2019.[ap/fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version