GAZA (voa-islam.com) - Dua puluh dua jurnalis Palestina saat ini dipenjara di Israel, termasuk tiga wanita, ungkap Komite Dukungan Jurnalis (JSC), Selasa hari ini (16/4/2019).
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada malam Hari Tahanan Palestina, yang ditandai pada 17 April setiap tahunnya, JSC mencatat bahwa empat dari 17 wartawan yang ditahan mendekam dalam penahanan administratif.
Di bawah kebijakan lama penahanan administratif Israel, para tahanan dapat ditahan tanpa batas waktu tanpa pengadilan atau dakwaan.
"Pendudukan Israel menangkap wartawan [Palestina] karena pendapat mereka dan kemudian menyeret mereka ke pengadilan militer dengan menggunakan hukum rasis," demikian bunyi pernyataan JSC.
Menurut LSM tersebut, praktik itu melanggar konvensi hak asasi internasional yang menjamin kebebasan pers.
JSC kemudian mengutuk praktik Israel menangkap wartawan - atau melarang mereka dari daerah tertentu - seperti yang terjadi awal tahun ini kepada fotografer Anadolu Agency, Mustafa Kharouf.
Kharouf ditahan oleh polisi Israel pada 22 Januari lalu. Pada 31 Maret, pengadilan Israel memperpanjang penahanannya hingga 5 Mei.
Karena ia lahir di Aljazair, jaksa penuntut Israel menyerukan agar Kharouf diusir dari wilayah pendudukan Tepi Barat ke Yordania yang berdekatan - terlepas dari kenyataan bahwa keluarganya berasal dari Yerusalem.
Kharouf memegang paspor Yordania yang memungkinkannya melakukan perjalanan ke negara-negara Arab tetangga tetapi tidak memberinya kewarganegaraan atau hak tinggal di Yordania.
Kharouf telah bekerja untuk Anadolu Agency sebagai fotografer sejak Agustus tahun lalu.[fq/voa-islam.com]