View Full Version
Rabu, 17 Apr 2019

Pengadilan Israel Setujui Pembongkaran 500 Rumah Warga Palestina

YERUSALEM (voa-islam.com) - Pembongkaran 500 rumah Palestina dimulai pada hari Rabu ini (17/4/2019) setelah pengadilan Mahkamah Agung Israel menolak banding yang diajukan oleh warga Palestina. Dan hasil ini menjadi legitimasi pemerintah kota untuk meratakan seluruh lingkungan, harian Israel Haaretz melaporkan.

Pengadilan dilaporkan menolak permohonan banding tersebut dengan mengatakan bahwa keluarga yang banding kurang membutuhkan izin, mengabaikan fakta bahwa Pemerintah Kota Yerusalem menolak mereka.

Di Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang oleh negara Israel diakui sebagai 'Area C', warga Palestina diharuskan untuk mendapatkan izin untuk segala jenis konstruksi, yang menurut warga dan kelompok hak asasi hampir tidak mungkin diperoleh untuk Palestina.

Menolak banding awal pekan ini, Hakim Yosef Elron mengatakan tidak masalah apakah pemerintah kota Yerusalem menolak izin hibah untuk Palestina atau menjadikan mereka diskriminasi.

Kediaman lebih dari 14.500 warga Palestina dicabut dalam perang Arab-Israel 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat Palestina, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.

Otoritas Israel semakin menghancurkan properti Palestina dan menggantikannya dengan bangunan pemukim.

Hukum internasional menganggap semua permukiman ilegal, dengan PBB menyatakan : “Pembangunan dan perluasan permukiman, pemindahan pemukim Israel, penyitaan tanah, pembongkaran rumah dan pemindahan warga sipil Palestina, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi terkait. ”

Antara 2004 hingga 2018, otoritas Israel menghancurkan 803 unit rumah di Yerusalem Timur, kata kelompok hak asasi Israel B'tselem dalam sebuah laporan. Jumlahnya terus meningkat pada 2019.

Palestina mengatakan mereka terpaksa memilih antara menghancurkan rumah sendiri atau membayar kota untuk pekerjaan yang menelan biaya antara $ 22.000 dan $ 36.000.

Akibatnya, setidaknya 330.000 warga Palestina di Yerusalem Timur menghadapi risiko pemindahan.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version