PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Pengadilan tinggi administrasi Prancis hari Selasa (23/4/2019) menolak tuntutan perempuan Prancis yang ada di Suriah untuk dipulangkan kembali ke Prancis, dengan alasan bahwa seorang hakim tidak dapat memutuskan masalah tersebut karena melibatkan negosiasi dengan pihak berwenang asing.
"Dewan Negara (Conseil d'Etat) menolak tuntutan pemulangan yang dilakukan oleh warga negara Prancis dan untuk anak-anak mereka, yang saat ini berada di Suriah," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Negara-negara Barat telah bergulat dengan cara menangani tersangka jihadis dan keluarga mereka yang ingin kembali dari zona tempur di Irak dan Suriah, serta mereka yang berada di tahanan.
Pada bulan Februari, Prancis mengatakan tidak akan bertindak atas permintaan Presiden AS Donald Trump agar para sekutu Eropa untuk memulangkan ratusan pejuang Islamic State (IS) dari Suriah, dan menambahkan akan membawa pulang kembali para jihaid itu berdasarkan "kasus per kasus". (st/Reuters)