WASHINGTON (voa-islam.com) - Anggota Kongres veteran Betty McCollum Rabu kemarin (1/5/2019) memperkenalkan undang-undang yang akan melarang pendanaan AS untuk militer asing yang menahan anak-anak, termasuk Israel.
RUU itu juga akan mengesahkan pembentukan dana tahunan senilai $ 19 juta untuk mendukung organisasi non-pemerintah yang memantau pelanggaran HAM yang berkaitan dengan penahanan anak-anak oleh militer Israel.
"Sistem penahanan remaja militer Israel adalah pelecehan anak yang disponsori negara yang dirancang untuk mengintimidasi dan meneror anak-anak Palestina dan keluarga mereka," kata McCollum dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan pengenalan RUU tersebut.
McCollum mengatakan, penahanan militer Israel terhadap anak-anak "harus dikutuk," dan menambahkan bahwa "sama keterlaluannya dengan uang pajak AS dalam bentuk bantuan militer kepada Israel diizinkan untuk mempertahankan apa yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap anak-anak."
Sekitar 10.000 anak-anak telah ditahan oleh pasukan keamanan Israel sejak tahun 2000 dan menjadi sasaran pengadilan militer, menurut RUU McCollum.
"Pasukan keamanan Israel menahan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk diinterogasi dalam waktu yang lama meskipun penuntutan anak-anak di bawah 12 dilarang oleh hukum militer Israel," katanya.
Selanjutnya dicatat bahwa Human Rights Watch melaporkan pada 2018 bahwa militer Israel "menahan anak-anak Palestina" sering menggunakan kekuatan yang tidak perlu, menanyai mereka tanpa kehadiran anggota keluarga, dan membuat mereka menandatangani pengakuan dalam bahasa Ibrani, yang sebagian besar tidak mereka mengerti. "
RUU McCollum menghadapi perjuangan berat di Kongres di mana kemungkinan akan menghadapi oposisi hampir seragam dari Partai Republik dan tidak mungkin untuk mengumpulkan dukungan Demokrat yang cukup untuk membersihkan Dewan jika Ketua Nancy Pelosi memilih untuk mengirimnya ke floor.
Namun, anggota parlemen Demokrat itu bersikeras bahwa "Kongres tidak boleh menutup mata terhadap penganiayaan yang tidak adil dan berkelanjutan terhadap anak-anak Palestina yang hidup di bawah pendudukan Israel."[anadolu/fq/voa-islam.com]