TEL AVIV (voa-islam.com) - Pihak berwenang Israel telah memaksa hampir 3.000 warga Palestina keluar dari rumah mereka di Yerusalem al-Quds dalam 15 tahun terakhir, sebuah laporan terbaru mengatakan.
Menurut sebuah laporan oleh kelompok HAM Israel B'Tselem, kotamadya Yerusalem menghancurkan 830 rumah dan memerintahkan pemilik 120 unit rumah lagi untuk menghancurkan rumah mereka sendiria antara 2004 hingga 2019.
"Kotamadya sengaja meninggalkan 2.927 orang kehilangan tempat tinggal, 1.574 di antaranya adalah anak di bawah umur," tambah kelompok itu dalam laporannya, yang dibawa oleh kantor berita Ma'an Palestina pada hari Rabu lalu.
B'Tselem lebih lanjut mengatakan bahwa badan Israel mengadopsi kebijakan yang sengaja menyebabkan krisis konstruksi parah bagi warga Palestina yang tinggal di Yerusalem al-Quds, sementara lingkungan kota Israel semakin berkembang dan didanai secara substansial.
"Israel telah mengambil alih lebih dari sepertiga dari tanah yang dicaploknya dari Tepi Barat dan telah membangun 11 lingkungan khusus untuk orang Yahudi," kata B'Tselem, menekankan bahwa lingkungan tersebut dibangun dalam pelanggaran terhadap hukum internasional.
Otoritas Israel menghancurkan rumah-rumah Palestina di Tepi Barat yang diduduki biasanya mengklaim bahwa struktur tempat tinggal telah dibangun tanpa izin bangunan yang relevan, yang hampir tidak mungkin diperoleh dari rezim Israel. Otoritas Israel kadang-kadang juga memerintahkan pemilik Palestina untuk menghancurkan rumah mereka sendiri atau pemerintah kota akan mendenda mereka untuk biaya pembongkaran.
Menurut laporan itu, otoritas Israel menggunakan setidaknya tiga strategi lain untuk memblokir penggunaan tanah Palestina, atau menghancurkan rumah-rumah yang telah dibangun warga Palestina, dengan demikian, membuka jalan bagi pemukiman baru Israel di wilayah tersebut.
Otoritas Israel dapat mendeklarasikan tanah milik Palestina sebagai area pemandangan terbuka, di mana pembangunan dilarang, atau sebagai taman nasional, di mana konstruksi dan pembangunan perkotaan hampir seluruhnya dilarang. Di bagian lain dari wilayah pendudukan, petak-petak tanah yang luas, termasuk kota-kota dan desa-desa, dapat dinyatakan sebagai "zona militer" hampir sebagai masalah rutin, dan orang-orang Palestina dipaksa meninggalkan rumah mereka untuk jangka waktu tertentu ketika militer bergerak di dalam[maan/fq/voa-islam.com]