View Full Version
Ahad, 26 May 2019

Pengadilan Syiah Irak Vonis Mati 3 Warga Negara Prancis Anggota IS

BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) - Pengadilan Syiah Irak pada hari Ahad (26/5/2019) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara Prancis setelah mereka dinyatakan bersalah bergabung dengan kelompok Islamic State, anggota IS pertama dari Prancis yang dijatuhi hukuman mati, kata seorang pejabat pengadilan.

Diambil di Suriah oleh pasukan yang didukung AS melawan jihadis, Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou dipindahkan ke Irak untuk diadili.

Irak telah menahan ribuan jihadis yang dipulangkan dalam beberapa bulan terakhir dari negara tetangga Suriah, di mana mereka ditangkap oleh pasukan Tentara Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS selama pertempuran untuk menghancurkan "kekhalifahan" IS.

Pengadilan Syiah Irak mengatakan sebelumnya pada Mei bahwa mereka telah mengadili dan menghukum lebih dari 500 tersangka anggota IS asing sejak awal 2018.

Pengadilannya telah memvonis banyak orang dengan hukuman hidup di penjara dan yang lain sampai mati.

Persidangan telah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang mengatakan mereka sering mengandalkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.

Orang-orang yang dijatuhi hukuman pada hari Ahad adalah di antara 13 warga negara Prancis yang ditangkap di Suriah timur yang dilanda pertempuran dan diserahkan kepada pemerintah Syiah Irak pada Februari dengan dugaan sebagai anggota kontingen IS pejuang asing.

Satu orang kemudian dilepaskan karena diketahui dia telah melakukan perjalanan ke Suriah untuk mendukung minoritas agama Yazidi - target kampanye IS yang brutal yang menurut kelompok hak asasi manusia mungkin sama dengan genosida.

Dua belas sisanya diadili di bawah hukum kontraterorisme Irak, yang dapat menjatuhkan hukuman mati kepada siapa pun yang dinyatakan bersalah bergabung dengan kelompok "teroris", bahkan jika mereka tidak secara eksplisit bertarung.

- Uji coba dikritik -

Gonot, yang berjuang untuk IS sebelum ditangkap di Suriah bersama ibu, istrinya, dan saudara tirinya, juga telah dihukum in absentia oleh pengadilan Prancis selama sembilan tahun penjara, menurut Pusat Analisis Terorisme Prancis (CAT).

Machou adalah anggota brigade Tariq ibn Ziyad yang terkenal, "sel jihadis  asing Eropa" yang melakukan serangan di Irak dan Suriah dan merencanakan yang lain di Paris dan Brussel, menurut pejabat AS.

Lopez, dari Paris, bepergian dengan istri dan dua anaknya ke Mosul yang dikuasai IS di Irak utara sebelum memasuki Suriah, kata para penyelidik Prancis.

Irak mengklaim kemenangan atas IS pada akhir 2017 dan mulai mengadili orang asing yang dituduh bergabung dengan jihadis pada tahun berikutnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch telah mengkritik pengadilan anti-teror Irak, yang mereka katakan sering mengandalkan bukti tidak langsung atau pengakuan yang diperoleh dengan penyiksaan.

Baghdad telah menawarkan untuk mengadili semua pejuang asing dalam tahanan SDF - diperkirakan sekitar 1.000 - dalam pertukaran dengan jutaan dolar, sumber pemerintah Irak mengatakan kepada AFP.

Di antara mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj yang berusia 58 tahun dan dua warga negara Prancis lainnya.

Irak juga telah mengadili ribuan warga negaranya sendiri yang ditangkap di negara asalnya karena bergabung dengan IS, termasuk wanita, dan memulai proses pengadilan bagi hampir 900 warga Irak yang dipulangkan dari Suriah.

Negara ini tetap berada di lima negara "algojo" teratas di dunia, menurut laporan Amnesty International pada bulan April.

Jumlah hukuman mati yang dikeluarkan oleh pengadilan Syiah Irak lebih dari empat kali lipat antara 2017 dan 2018, setidaknya 271.

Para analis juga telah memperingatkan bahwa penjara di Irak di masa lalu bertindak sebagai "akademi" bagi jihadis masa depan, termasuk pemimpin IS Abu Bakar al-Baghdadi. (st/AFP)


latestnews

View Full Version