View Full Version
Senin, 27 May 2019

Myanmar Bebaskan Tentara yang Dipenjara Karena Membantai Rohingya Meski Belum Setahun Jalani Hukuman

YANGOON, MYANMAR (voa-islam.com) - Myanmar telah memberikan pembebasan awal kepada tujuh tentara yang dipenjara karena membantai 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya selama penumpasan militer 2017 di negara bagian Rakhine barat, dua pejabat penjara, dua mantan narapidana dan salah seorang tentara mengatakan kepada Reuters.

Para prajurit tersebut dibebaskan pada November tahun lalu, kedua tahanan itu mengatakan, yang berarti mereka menjalani hukuman penjara kurang dari satu tahun dari vonis 10 tahun atas pembunuhan di desa Inn Din.

Mereka juga menjalani hukuman penjara kurang dari dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan. Para jurnalis tersebur, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei.

Win Naing, kepala sipir di Penjara Sittwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di ibu kota, Naypyitaw, membenarkan bahwa para tentara terpidana tidak berada di penjara selama beberapa bulan.

"Hukuman mereka dikurangi oleh militer," kata pejabat senior Naypyitaw, yang menolak disebutkan namanya.

Kedua pejabat penjara itu menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan mereka, yang tidak diumumkan secara publik.

Ketujuh tentara itu adalah satu-satunya personel keamanan yang militer katakan telah dihukum atas operasi 2017 di Rakhine, yang mendorong lebih dari 730.000 Muslim Rohingya untuk melarikan diri ke Bangladesh.

Penyelidik PBB mengatakan tindakan keras itu dilakukan dengan "niat genosidal" dan termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan berkelompok dan pembakaran yang meluas.

Myanmar tidak mau mengakui telah melakukan kesalahan yang meluas dan para pejabat menunjuk pada pemenjaraan tujuh tentara dalam kasus Inn Din sebagai bukti bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak menikmati impunitas.

"Saya akan mengatakan bahwa kami mengambil tindakan terhadap setiap kasus yang dapat kami selidiki," komandan militer, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, mengatakan kepada para pejabat dari Dewan Keamanan PBB pada bulan April tahun lalu, menurut sebuah akun yang diposting di situs pribadinya.

Panglima militer itu mengutip kasus Inn Din secara khusus.

"Kejahatan terbaru yang kami dihukum adalah pembunuhan, dan hukuman penjara sepuluh tahun diberikan kepada tujuh pelaku," katanya. "Kami tidak akan memaafkan siapa pun jika mereka melakukan  kejahatan."

Dicapai melalui telepon pada hari Kamis, seorang pria bernama Zin Paing Soe mengkonfirmasi bahwa ia adalah salah satu dari tujuh prajurit tersebut dan bahwa ia sekarang bebas, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut. "Kami disuruh diam," katanya.

Pada 1 September 2017, tentara dan beberapa penduduk desa menahan 10 Rohingya. Militer mengatakan orang-orang itu adalah "teroris"; anggota keluarga mereka mengatakan mereka adalah petani, siswa sekolah menengah dan guru agama Islam.

Keesokan paginya, kata saksi mata, warga desa Budha memenggal beberapa orang Rohingya tersebut dengan pedang. Sisanya ditembak oleh pasukan Myanmar dan dimakamkan di kuburan yang dangkal.  (st/ptv)


latestnews

View Full Version