View Full Version
Ahad, 02 Jun 2019

Pasukan Israel Serang Jemaah Palestina yang Memprotes 'Tur' Pemukim Ilegal Yahudi di Masjid Al-Aqsa

YERUSALEM, PALESTINA (voa-islam.com) - Bentrokan meletus antara jemaah Palestina dan pasukan Zionis Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada hari Ahad (2/6/2019) saat pemukim ilegal Yahudi melakukan 'tur' di lokasi titik nyala, menurut Badan Wakaf Yerusalem, Anadolu melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan, agensi itu mengatakan polisi Zionis mengizinkan lebih dari 400 pemukim ilegal Yahudi ke dalam kompleks itu, sebuah kunjungan langka selama hari-hari terakhir bulan puasa Ramadhan, yang akan berakhir pekan ini.

Ratusan jamaah meneriakkan kalimat Takbir 'Allahu Akbar' sebagai ekspresi kemarahan atas tur pemukim ilegal Yahudi di kompleks titik nyala, kata pernyataan itu.

Polisi Israel mengejar dan menyerang sejumlah jamaah, termasuk seorang penjaga masjid dan melarang petugas medis memberikan bantuan medis, kata badan itu.

Menurut seorang wartawan Anadolu Agency, polisi Israel menembakkan gas air mata dan bom setrum dan mengejar para penyembah sepanjang pintu masuk ke gedung yang ditutup di selatan, tempat para jamaah berdemo.

Tiga jemaah dilaporkan ditangkap selama kekerasan.

Polisi Zionis Israel belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang bentrokan itu.

Bentrokan hari Ahad terjadi di tengah seruan oleh kelompok-kelompok Yahudi agar para pemukim ilegal berkumpul di situs untuk memperingati apa yang mereka sebut "penyatuan kembali Yerusalem".

Zionis Israel secara ilegal menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, sejak Perang Arab-Israel 1967.

Dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional, Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai ibu kota negara "abadi dan tak terbagi" yang diproklamirkan oleh negara Yahudi.

Bagi umat Islam, Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia setelah Mekah dan Madinah. Orang-orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu sebagai "Gunung Bait Suci," mengklaim bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Hukum internasional terus memandang baik Tepi Barat maupun Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. (st/MeMo)


latestnews

View Full Version