View Full Version
Senin, 10 Jun 2019

Puluhan Ribu Warga Hong Kong Berdemo Menentang RUU Ekstradisi ke Cina

HONG KONG (voa-islam.com) - Puluhan ribu orang berdemo di parlemen Hong Kong dalam penentangan terhadap aturan ekstradisi yang diusulkan yang akan memungkinkan tersangka kriminal dikirim ke daratan Cina untuk diadili.

Banyak dari mereka yang ambil bagian dalam protes hari Ahad (9/6/2019) membawa payung kuning, mengingat protes besar-besaran pro-demokrasi Hong Kong tahun 2014, para pemimpinnya telah dijatuhi hukuman hingga 16 bulan penjara.

Penentang aturan ekstradisi takut erosi lebih lanjut dari hak dan perlindungan hukum, yang dijamin di bawah penyerahan kota dari pemerintahan kolonial Inggris ke kedaulatan Cina pada tahun 1997.

Peserta berbaris dengan damai selama lebih dari tiga jam melalui distrik perbelanjaan dan bisnis Causeway Bay dan Wanchai, dengan ribuan orang tetap berada di luar Dewan Legislatif dan markas pemerintah hingga malam hari.

Polisi mengklaim 22.800 orang mengikuti pawai di puncak prosesi, tetapi penyelenggara memperkirakan bahwa 130.000 orang muncul - menjadikannya salah satu protes jalanan terbesar di kota itu selama beberapa tahun.

Demonstran membawa plakat yang menuduh pemimpin Hong Kong Carrie Lam "menjual" Hong Kong dan meminta dia untuk mengundurkan diri.

Beberapa pengunjuk rasa berpakaian sebagai petugas polisi daratan Tiongkok menjaga demonstran lain berdiri di belakang sangkar merah portabel. Salah satu mengacungkan tanda yang berbunyi: "Presiden Xi Jinping, tidak ada penculikan resmi warga Hong Kong ke Cina".

'Sistem hukum yang tidak adil'

Leung Kwok-hung, seorang aktivis veteran dan mantan legislator, mengatakan langkah pemerintah itu berisiko menghilangkan "kebebasan dari ketakutan" warga Hong Kong.

"Orang-orang Hong Kong dan pengunjung yang melewati Hong Kong akan kehilangan hak untuk tidak diekstradisi ke daratan Cina," katanya. "Mereka harus menghadapi sistem hukum yang tidak adil di daratan."

Roland Lo, seorang demonstran berusia 49 tahun, mengatakan Hong Kong dan Cina memiliki "sistem hukum yang sama sekali berbeda".

"Menciptakan celah yang bisa berarti orang Hong Kong diekstradisi ke Cina untuk menghadapi penuntutan di sana, yang sepenuhnya menghancurkan jaminan hak asasi manusia dan perlindungan hukum satu negara, dua sistem."

Lam dan pejabat pemerintah lainnya bersikukuh dengan proposal mereka, menyebut mereka penting untuk menyumbat celah yang sudah lama ada.

Di bawah perubahan itu, pemimpin Hong Kong akan memiliki hak untuk memerintahkan ekstradisi pelaku yang dicari ke Cina, Makau dan Taiwan serta negara-negara lain yang tidak tercakup oleh perjanjian ekstradisi Hong Kong yang ada.

Sebagai upaya perlindungan, perintah semacam itu - yang akan dikeluarkan kasus per kasus - dapat ditentang dan diajukan banding melalui sistem hukum independen kota. Pejabat pemerintah mengklaim tidak ada orang yang berisiko terkena hukuman mati atau penyiksaan atau menghadapi tuduhan politik dapat dikirim dari Hong Kong.

Proposal tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang di akhir tahun ini, dengan kubu pro-demokrasi kota tidak lagi memiliki cukup kursi untuk menghalangi langkah tersebut.

Pemerintah melakukan pengenalan cepat perubahan dengan mengatakan itu diperlukan sehingga seorang pemuda Hong Kong yang diduga membunuh pacarnya di Taiwan dapat diekstradisi untuk menghadapi dakwaan di sana.

Di bawah tekanan dari kelompok bisnis lokal, mereka sebelumnya membebaskan sembilan kejahatan komersial dari ketentuan baru.

Pawai hari Ahad datang di tengah seruan baru untuk reformasi pemilihan yang lebih dalam terhenti lima tahun yang lalu setelah protes Occupy Central.

Empat pemimpin gerakan itupekan lalu dijatuhi hukuman penjara mulai dari delapan hingga 16 bulan, bagian dari kelompok sembilan aktivis yang dinyatakan bersalah setelah persidangan yang berlangsung hampir sebulan. (st/Aje)


latestnews

View Full Version