RAMALLAH (voa-islam.com) - Pengadilan Israel pada hari Senin ini (10/6/2019) memvonis seorang jurnalis Palestina dengan hukuman penjara 13 bulan atas tuduhan penghasutan, menurut sebuah LSM Palestina.
Lama Khater, 42, juga didenda 5.000 shekel (sekitar £ 1.400), kata Perkumpulan Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan.
Khater ditangkap oleh pasukan Israel tahun lalu saat penggerebekan di rumahnya di kota Hebron, Tepi Barat.
Dia dituduh melakukan hasutan melalui tulisan dan keanggotaannya di organisasi terlarang.
Seorang aktivis dan ibu dari lima anak, Khater adalah seorang penulis untuk beberapa publikasi Palestina.
Dia diperkirakan akan dibebaskan dari penjara pada bulan Agustus.
Menurut hitungan Palestina, lebih dari 5.700 warga Palestina saat ini ditahan di fasilitas penahanan di seluruh Israel.[fq/voa-islam.com]