HONG KONG (voa-islam.com) - Bentrokan pecah antara polisi dan pengunjuk rasa di Hong Kong untuk satu hari lagi, terkait RUU ekstradisi yang diusulkan.
Kekerasan terjadi pada hari Kamis ini (13/6/2019), sehari setelah polisi menggunakan semprotan merica dan meriam air untuk mendorong kembali pengunjuk rasa di dekat pintu masuk Dewan Legislatif, di mana RUU itu awalnya akan diperdebatkan.
Bentrokan pada hari Rabu kemarin adalah salah satu serangan kekerasan terburuk di Hong Kong sejak Inggris mengembalikannya ke pemerintahan Cina pada tahun 1997, di mana 72 orang dirawat di rumah sakit, menurut Otoritas Rumah Sakit Hong Kong.
Keamanan diperketat hingga Kamis, dengan sejumlah polisi berseragam mengenakan helm dan perisai menghalangi jalan, sementara sederetan van polisi ditempatkan di dekatnya. Petugas polisi berpakaian preman memeriksa surat-surat identitas pengendara.
"Kami siap melakukan perang berkepanjangan dengan pemerintah," kata seorang pengunjuk rasa.
Pihak berwenang menutup kantor pemerintah di distrik keuangan selama sisa minggu ini.
Legislatif tetap tertutup. Pada hari Rabu kemarin, mereka harus menunda sesi yang dimaksudkan untuk memperdebatkan RUU ekstradisi saat para demonstran memblokir jalan-jalan menuju gedung.
Undang-undang ekstradisi, jika disetujui, akan memungkinkan Hong Kong untuk mengirim tersangka ke yurisdiksi lain di seluruh dunia, termasuk ke Cina dan Taiwan.
Para pengunjuk rasa, yang telah bersumpah untuk memblokir perubahan, menganggap langkah itu ancaman terhadap otonomi kota.
Hong Kong, yang memiliki sistem hukum terpisah dari Cina daratan, menikmati tingkat otonomi di bawah kesepakatan 50 tahun antara Cina dan mantan penguasa kolonial Hong Kong, Inggris.[fq/voa-islam.com]