DEN HAAG (voa-islam.com) - Seorang jaksa penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan bahwa ia akan mengajukan permintaan untuk membuka penyelidikan terkait deportasi Muslim Rohingya dari Myanmar, menurut pernyataan ICC pada hari Rabu kemarin.
Menyusul pemberitahuan itu, pengadilan mengadakan ruang pra-sidang yang akan memutuskan apakah akan memberikan kuasa atau tidak kepada jaksa penuntut Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan atas masalah tersebut, kata pernyataan itu.
Pengadilan tersebut menambahkan bahwa September lalu pengadilan memutuskan dapat menggunakan yurisdiksi atas "dugaan" deportasi orang-orang Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh. Bensouda mengumumkan pembukaan pemeriksaan pendahuluan terhadap masalah ini.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, kebanyakan wanita dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan penumpasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut sebuah laporan dari Ontario International Development Agency (OIDA).
Sekitar 18.000 perempuan dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak.[fq/voa-islam.com]