View Full Version
Senin, 08 Jul 2019

Mantan PM Malaysia akan Jalani Persidangan pada Agustus

KUALA LUMPUR (voa-islam.com) - Persidangan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang akan dimulai bulan depan, media lokal melaporkan pada hari Senin ini.

Perintah itu datang dari Pengadilan Tinggi Malaysia setelah Jaksa Agung negara itu Tommy Thomas meminta penundaan persidangan, menurut kantor berita Bernama.

Mantan perdana menteri Najib dituduh mentransfer 42 juta ringgit Malaysia ($ 14 juta) dari SRC International, anak perusahaan dana negara 1MDB, ke dalam rekening bank pribadinya.

“Ini adalah penundaan ketiga yang diupayakan dan pengadilan ini berpandangan bahwa ia tidak dapat memberikan penundaan lain mengikuti arahan praktik pengadilan,” kata hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah.

"Oleh karena itu persidangan akan dimulai pada 19 Agustus pukul 9 pagi," kata hakim.

Najib telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Penuntut telah menyerahkan lebih dari 3.000 halaman dokumen, termasuk risalah rapat SRC International dan memanggil 50 saksi untuk memberikan kesaksian selama seluruh persidangan.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version