NEW DELHI (voa-islam.com) - Sanjay Bhan mulai membagikan permen di luar rumahnya pada hari Senin lalu, tak lama setelah pemerintah India mengumumkan keputusannya untuk menghapuskan ketentuan konstitusi yang menjamin hak-hak khusus untuk Kashmir yang dikelola oleh India.
"Aku merasakan kelahiran kembali hari ini, aku merasa seperti orang India terhormat hari ini," kata Bhan, berseri-seri dengan gembira.
"Ini semacam kebahagiaan yang tidak bisa saya jelaskan," tambah Bhan, seorang anggota komunitas Hindu Kashmir yang dikenal sebagai Pandit.
Diperkirakan 100.000 Pandit Kashmir meninggalkan lembah Kashmir setelah perlawanan bersenjata melawan pemerintah India dimulai pada 1989.
Sementara sebagian besar dari mereka menetap di kota Jammu di bagian selatan negara bagian Jammu dan Kashmir, sejumlah besar, termasuk Bhan, datang ke ibu kota India, New Delhi.
Hampir 30 kilometer jauhnya dari rumah Bhan di daerah Pitampura , Delhi Barat , di pinggiran ibukota Noida, warga Kashmir lain yang berasal dari komunitas berbeda mengatakan ia merasakan "semacam rasa sakit" di dalam hatinya.
"Sepertinya ada sesuatu yang telah diamputasi dari tubuh saya," kata Malik Altaf, seorang Muslim, yang bekerja di sebuah perusahaan perangkat lunak.
"Aku merasa tak berdaya dan tertipu. Hari ini, negara ini memutuskan masa depanku tanpa membiarkan aku mengungkapkan perasaanku."
Muslim Kashmir mengatakan mereka merasakan beban yang paling berat dari konflik Kashmir sejak 1989 dan sekarang merasa "tertipu" atas status "yang dijanjikan secara konstitusi".
"Kita berada dalam situasi setan dan laut dalam. Jika kita menyatakan kebencian kita terhadap pencabutan Pasal 370, kita akan dicap anti-nasional. Jika kita tetap diam, sejarah akan memberi label kita pengecut," ungkap Syed Muntazir, seorang mahasiswa Kashmir di Universitas Jamia Millia yang berbasis di New Delhi, mengatakan pada hari Selasa kemarin.
"Sejak kemarin, teman-teman saya dari berbagai daerah di India dan di universitas telah menelepon untuk bertanya tentang tarif tanah di Srinagar, Anantnag dan bagian lain dari wilayah itu. Mereka ingin saya memberi tahu mereka tempat terbaik untuk membeli tanah."
Selama ini, Pasal 370 telah mencegah non-penduduk Kashmir dari membeli properti di wilayah yang disengketakan. Tapi dengan dihapuskannya pasal 370, siapa pun khususnya non Muslim, bisa membeli tanah, properti di wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.[aljz/fq/voa-islam.com]