View Full Version
Selasa, 27 Aug 2019

Iran Penjarakan Dua Warga Inggris karena Jadi Mata-mata Israel

TEHERAN (voa-islam.com) - Iran telah memenjarakan dua orang termasuk dua warga negara Inggris selama 10 tahun karena jadi agen Israel dan dua tahun lagi karena menerima pembayaran ilegal, kata pengadilan negara itu.

Anousheh Ashouri, seorang wanita dengan kewarganegaraan Inggris dan Iran, mendapat hukuman 10 tahun penjara karena memberi informasi kepada agen mata-mata Mossad Israel, situs web Mizan Online mengutip juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili pada hari Selasa ini.

Dia juga dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena menerima 33.000 euro ($ 36.600) dana ilegal dari Israel dan diperintahkan untuk membayar jumlah yang sama dalam denda.

Kantor Luar Negeri & Persemakmuran Inggris (FCO) mengatakan pihaknya mendukung keluarga Ashouri setelah putusan itu.

"Kedutaan Besar kami di Teheran terus meminta akses konsuler," kata juru bicara FCO dalam sebuah pernyataan.

"Perlakuan semua warga negara ganda yang ditahan di Iran adalah prioritas dan kami mengangkat kasus mereka di tingkat paling senior. Kami mendesak Iran agar mereka dipersatukan kembali dengan keluarga mereka," tambah juru bicara itu.

Ali Johari, warga negara Iran, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena berbagai pelanggaran spionase, termasuk "koneksi luas dengan Mossad ... dan pertemuan dengan berbagai elemen yang terkait dengan Zionis," kata Esmaili, dikutip oleh situs pengadilan.

Johari telah melakukan kontak dengan para operatif di India, Laos dan Sri Lanka, di antara negara-negara lain, dan juga melakukan perjalanan ke "tanah-tanah yang diduduki", tambah pengadilan.

"Dia juga dalam proses mendapatkan kewarganegaraan dari negara ini", kata Esmaili, merujuk pada Israel.

Johari juga menerima dua tahun hukuman karena menerima dana terlarang dan diperintahkan untuk membayar denda dalam jumlah yang tidak ditentukan, kata Esmaili.

Secara terpisah pada hari Selasa, Esmaili juga mengkonfirmasi bahwa pengadilan banding Iran telah menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun terhadap karyawan Dewan Inggris Aras Amiri karena "infiltrasi budaya", dan menambahkan bahwa pengadilan terakhir "sudah menjalani masa tugasnya".

"Orang ini ... diidentifikasi oleh kami karena penyusupan budayanya dalam masyarakat melalui seni dan aktivitasnya yang luas," tambahnya.

Amiri yang berbasis di London ditangkap di Iran pada 2018 selama perjalanan untuk mengunjungi kerabatnya di negara itu.[aljz/fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version