KHARTOUM, SUDAN (voa-islam.com) - Pengadilan Sudan pada hari Sabtu (31/8/2019) mendakwa presiden terguling Omar al-Bashir, yang diadili karena korupsi, dengan perolehan ilegal dan penggunaan dana asing.
Hakim Al-Sadiq Abdelrahman mengatakan pada sesi ketiga persidangan Bashir bahwa dana asing dari banyak mata uang ditemukan di rumahnya.
Otoritas telah "menyita 6,9 juta euro, $ 351.770 dan 5,7 juta pound Sudan di rumah (Bashir) yang ia peroleh dan gunakan secara ilegal," kata hakim.
Ditanya tentang sumbernya, Bashir, 75, mengaku menerima dana dari bangsawan Saudi.
"Manajer kantor saya ... menerima telepon dari kantor Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, mengatakan ia memiliki 'pesan' yang akan dikirim dengan jet pribadi," kata Bashir dalam persidangan.
"Kami diberitahu bahwa putra mahkota tidak ingin namanya muncul (terkait dengan transaksi), dan jika dana disetor ke bank Sudan atau kementerian keuangan, sumber itu harus diidentifikasi," katanya.
Hakim mengatakan perolehan kekayaan secara ilegal dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, sementara penggunaan dana asing secara ilegal dilakukan hingga tiga tahun.
Seorang penyelidik sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa Bashir menerima uang tunai $ 90 juta dari bangsawan Saudi.
Pengadilan itu ditunda hingga 7 September, kata seorang koresponden AFP yang menghadiri sesi itu.
Bashir digulingkan pada bulan April setelah protes massa terhadap pemerintahannya selama tiga dekade mengguncang Sudan selama berbulan-bulan.
Sudan telah memulai transisi ke pemerintahan sipil menyusul kesepakatan pembagian kekuasaan yang ditandatangani pada 17 Agustus oleh para pemimpin protes dan para jenderal yang menggulingkan Bashir. (st/ptv)