AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Amerika Serikat pada hari Jum'at (30/8/2019) menjatuhkan sanksi kepada kapal tanker minyak Iran yang sebelumnya ditahan selama berminggu-minggu oleh Gibraltar dan kemudian dilepaskan meskipun ada upaya Washington untuk menahannya.
Departemen Keuangan AS mengatakan kapal itu, yang sebelumnya dikenal sebagai Grace 1, adalah "properti yang diblokir" di bawah perintah anti-teroris, dan "siapa pun yang memberikan dukungan kepada Adrian Darya 1 berisiko terkena sanksi."
Ketegangan antara Teheran dan Washington telah meningkat sejak Presiden AS Donald Trump menarik diri dari perjanjian nuklir penting antara Iran dan Iran tahun lalu dan menerapkan kembali sanksi unilateral yang melumpuhkan.
Dua pekan lalu, Amerika Serikat mengancam akan melarang visa bagi para awak kapalnya.
Washington mengatakan kapal itu membawa minyak mentah yang pada akhirnya menguntungkan Korps Pengawal Revolusi Syi'ah Iran (IRGC), Pasukan Quds, yang telah terdaftar sebagai organisasi teroris.
"Kapal-kapal seperti Adrian Darya 1 memungkinkan IRGC-QF untuk mengirim dan mentransfer sejumlah besar minyak, yang mereka coba sembunyikan dan jual secara ilegal untuk mendanai kegiatan jahat rezim dan menyebarkan terorisme," kata Sigal Mandelker, Wakil Sekretaris Terorisme dan Keuangan Intelijen.
Departemen Keuangan mengatakan kapten Adrian Darya, Akhilesh Kumar, juga mendapat sanksi berdasarkan perintah tersebut, yang umumnya melarang transaksi dengan properti yang diblokir oleh orang-orang AS.
"Selain itu, orang yang melakukan transaksi tertentu dengan individu dan entitas yang ditunjuk hari ini dapat terkena sanksi atau dikenakan tindakan penegakan hukum," kata Treasury.
Menghadapi peringatan AS, kapal tanker itu telah melambung di sekitar Mediterania dengan muatan 2,1 juta barel minyak mentah. (st/AN)