RUSAFA, IRAK (voa-islam.com) - Dewan Kehakiman Tertinggi Syi'ah Irak mengumumkan bahwa Pengadilan Kriminal Sentral Rusafa telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap seorang terpidana Islamic State (IS) asal Pakistan atas tuduhan terorisme.
Dewan mengatakan pada hari Kamis (29/8/2019) bahwa pengadilan pidana mengeluarkan hukuman seumur hidup terhadap seorang jihadis yang memegang kewarganegaraan Pakistan setelah ia mengaku menawarkan dukungan logistik dan membantu IS untuk melakukan serangan terhadap pasukan keamanan militer.
Pernyataan dewan mengungkapkan bahwa jihadis itu mengaku dilatih oleh IS dan bekerja sebagai administrator di Raqqa, dan kemudian dalam hubungan luar negeri.
Dia ditugaskan untuk mengelola komunikasi dengan Khorasan dan ketika berusaha melarikan diri dari Suriah ke Turki, dia ditangkap di perbatasan Irak-Suriah.
Pernyataan itu menambahkan bahwa pengadilan menemukan bukti yang cukup untuk menghukum terdakwa, sesuai dengan pasal 4 memerangi hukum terorisme no. 13 tahun 2005.
Pengadilan Syi'ah Irak yang berspesialisasi dalam terorisme terus mengeluarkan berbagai hukuman terhadap narapidana dengan tuduhan menjadi anggota Islamic State, baik warga Irak maupun orang asing. Juni lalu mereka mengeluarkan hukuman eksekusi terhadap 13 anggota IS Prancis setelah dihukum di hadapan pengadilan Syi'ah Irak, meskipun ada keberaran dari pihak berwenang Prancis. (st/AA)