TERANGGANU, MALAYSIA (voa-islam.com) - Enam Muslim Malaysia dilaporkan telah dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena sengaja melewatkan sholat Jum'at yang melanggar hukum Islam, The New Arab hari Rabu (4/12/2019).
Menghadiri sholat Jum'at adalah wajib bagi pria Muslim di Malaysia, tetapi jarang hukuman keras seperti itu dijatuhkan karena melewatkannya.
Berusia 17 hingga 35 tahun, para lelaki itu ketahuan sedang piknik di air terjun dan bukannya ikut sholat pada hari Jum'at, hari paling suci dalam sepekan bagi Muslim, lapor surat kabar Harian Metro.
Mereka juga didenda antara 2.400 hingga 2.500 ringgit ($ 575 - $ 600) masing-masing setelah mengaku bersalah pada hari Ahad di pengadilan syariah di negara bagian timur laut Terengganu yang konservatif.
Mereka masih bebas dengan jaminan sementara mereka mengajukan banding atas hukuman tersebut. Mereka bisa dipenjara selama dua tahun di bawah hukum Syariah Malaysia yang mayoritas Muslim.
"Dugaan kegagalan menghadiri shalat Jum'at adalah masalah pribadi," Zaid Malek, dari kelompok hak asasi Pengacara untuk Liberty, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
"Sementara tindakan semacam itu mungkin dianggap tidak pantas oleh sebagian masyarakat Muslim, hukuman pidana itu berlebihan dan bukan cara untuk mengatasinya."
Dia juga mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan janji dari menteri urusan agama untuk fokus pada rehabilitasi para penjahat, daripada hukuman.
Para pengkritik mengklaim kasus itu menyoroti bahwa citra Islam yang secara tradisional toleran di Malaysia sedang terkikis, dan itu terjadi berminggu-minggu setelah empat lelaki dicambuk karena melakukan hubungan seks homo yang melanggar hukum syariah.
Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, dengan pengadilan syariah menangani beberapa kasus untuk warga Muslim.
Sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah etnis Muslim Melayu dan negara ini juga merupakan rumah bagi komunitas etnis India dan Cina, yang biasanya tidak menganut Islam. (TNA)