View Full Version
Sabtu, 18 Jan 2020

Sri Lanka Cabut Larangan Penggunaan Drone yang Diberlakukan Setelah Serangan Bom Paskah

KOLOMBO, SRI LANKA (voa-islam.com) - Pemerintah Sri Lanka telah mencabut larangan menggunakan drone yang diberlakukan setelah serangan hari Minggu Paskah yang menewaskan lebih dari 263 orang di negara pulau Samudra Hindia itu.

Pencabutan larangan itu datang di tengah meningkatnya permintaan pesawat terbang drone dari institusi media, orang asing, videografer dan fotografer pernikahan, dan perusahaan periklanan komersial.

Namun, operasi drone akan terus dibatasi di zona terbang berbahaya dan terbatas.

Semua operator pesawat tak berawak sipil akan diminta untuk mendapatkan persetujuan dari Departemen Pertahanan untuk menerbangkan pesawat tanpa awak, kata kementerian itu di situs webnya pada hari Sabtu (18/1/2020).

Kementerian mengatakan larangan itu dicabut atas instruksi Presiden Gotabaya Rajapaksa.

Pihak berwenang memberlakukan larangan itu Mei lalu, mengutip kekhawatiran keamanan sebulan setelah tujuh pembom jibaku dari kelompok terinspirasi Islamic State (IS), National Thowheed Jammath, meledakkan diri di tiga gereja dan tiga hotel mewah dalam kekerasan paling mematikan oleh afiliasi IS di Asia Selatan. Serangan itu melukai sekitar 500 orang.

Para pemimpin Sri Lanka dan lembaga keamanan telah dikecam karena tidak bertindak sebelum serangan menyusul informasi intelijen yang hampir spesifik tentang kemungkinan serangan terhadap gereja. Para pemimpin pemerintah telah mengakui bahwa beberapa unit intelijen mengetahui kemungkinan serangan berminggu-minggu sebelum pemboman.

Setelah serangan itu, kepala polisi nasional Pujith Jayasundara diberhentikan dan mantan Menteri Pertahanan Hemasiri Fernando mengundurkan diri. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan setelah komisi kepresidenan menemukan alasan untuk menuduh mereka melalaikan tugas dan kelalaian pidana. (Aby)


latestnews

View Full Version