AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Sebuah laporan daftar hitam dirilis hari Rabu (12/2/2020) oleh kantor hak asasi manusia PBB yang memuat 112 nama perusahaan yang terkait dengan pemukiman ilegal Yahudi Israel di Tepi Barat.
Dari 112 perusahaan, yang meliputi perusahaan telekomunikasi Bezeq, industri Teva Pharmaceutical dan perusahaan minuman ringan Coca Cola, 94 berbasis di Israel, dengan 18 di enam negara lain.
The Jerusalem Post melaporkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ditampilkan dalam daftar hitam itu tidak diberitahu tentang perilisannya yang akan segera terjadi.
Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Michele Bachelet mengatakan: "Meskipun pemukiman seperti itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, laporan ini tidak memberikan karakterisasi hukum dari aktivitas yang bersangkutan, atau keterlibatan perusahaan bisnis di dalamnya."
Namun, perusahaan unggulan, Hot Telecommunications Systems Ltd, dalam sepucuk surat dari CEO Tal Granot-Goldstein kepada Perdana Menteri Israel Netanyahu, menyerukan “pemerintah Israel dan Kementerian Luar Negeri campur tangan untuk mencegah publikasi daftar ini. Menangani masalah ini adalah kepentingan nasional yang paling penting ”.
Mengutip kepercayaan bahwa "dimasukkannya perusahaan-perusahaan Israel dalam daftar hitam Dewan HAM PBB dapat memaparkan perusahaan-perusahaan itu pada prosedur hukum, mendorong perusahaan-perusahaan internasional untuk menarik investasi mereka di Israel".
Laporan yang telah lama ditunggu-tunggu itu diperkirakan akan diterbitkan pada 2019 tetapi ditunda karena kekhawatiran yang sama, yaitu bahwa perusahaan yang muncul dalam dokumen tersebut dapat dikenakan boikot atau divestasi sebagai akibat dari tekanan internasional untuk melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal.
Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk mengumpulkan daftar hitam perusahaan-perusahaan internasional yang beroperasi di pemukiman ilegal pada 2016 dan pada Januari 2018 mengidentifikasi 206 perusahaan yang beroperasi di Tepi Barat.
Laporan PBB tahun 2018 menyatakan bahwa "pelanggaran hak asasi manusia [Palestina] yang terkait dengan permukiman [Israel] menyebar dan menghancurkan, mencapai setiap segi kehidupan Palestina."
“Karena pembangunan permukiman dan infrastruktur, Palestina menderita dari pembatasan kebebasan beragama, gerakan, dan pendidikan; hak mereka atas tanah dan air; akses ke mata pencaharian dan hak mereka untuk standar kehidupan yang memadai; hak-hak mereka untuk kehidupan keluarga; dan banyak hak asasi manusia mendasar lainnya, ”tambah laporan itu.
Perilisan daftar hitam itu dilakukan beberapa minggu setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencananya untuk perdamaian di Timur Tengah, sebuah langkah yang secara luas ditolak oleh para pemimpin regional. (MeMo)