UNI EMIRAT ARAB (voa-islam.com) - Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Kamis (12/3/2020) melarang kafe dan restoran di negara itu dari melayani shisha sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona
Perwakilan dari Departemen Pembangunan Ekonomi di Abu Dhabi mengatakan kepada sebuah surat kabar lokal bahwa mereka yang tidak mematuhi undang-undang baru akan dihukum dengan peringatan, denda, atau penutupan restoran, tergantung pada pelanggarannya.
Uni Emirat Arab pada hari Kamis mengonfirmasi 11 kasus baru dari coronavirus yang mematikan, Kantor Berita Emirates melaporkan, meningkatkan jumlah total kasus di negara itu menjadi 85.
Kasus-kasus baru termasuk dua warga Italia, dua Filipina, Montenegro, Kanada, Pakistan, Emirati, Rusia, dan warga negara Inggris, menurut Departemen Kesehatan.
Ke-11 orang, yang telah berada di luar negeri, ditempatkan di bawah karantina ketika mereka tiba di negara itu dan diminta untuk mengambil tes medis untuk menentukan apakah mereka memiliki virus Corona.
Individu saat ini sedang dipantau dan semua dalam kondisi stabil, kata kementerian. (Aby)