DOHA, QATAR (voa-islam.com) - Sebuah undang-undang yang mengharuskan pemakaian masker wajah oleh pembeli dan pekerja mulai berlaku di Qatar pada hari Ahad (25/4/2020) di tengah upaya negara Teluk untuk memerangi wabah virus Corona.
Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar (Menkominfo) memperingatkan bahwa mereka yang melanggar aturan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga $ 55.000 (-+Rp 844 juta).
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menkominfo menyatakan: "berdasarkan keputusan Kabinet dan sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan pencegahan yang diambil oleh Negara untuk mengekang penyebaran virus Corona, dan untuk melengkapi keputusan sebelumnya dan tindakan pencegahan dan untuk kepentingan keselamatan publik, telah diputuskan untuk mewajibkan karyawan dan pekerja di sektor pemerintah dan swasta yang sifatnya pekerjaan mereka mengharuskan memberikan layanan kepada publik dan pelanggan untuk mengenakan masker saat menjalankan tugas dan kewajiban mereka. "
Surat edaran itu menambahkan bahwa klien bisnis juga diharuskan memakai masker atau dicegah masuk.
Pada hari Selasa, kementerian kesehatan Qatar mengkonfirmasikan total 667 kasus virus Corona baru, sehingga jumlah total infeksi di negara Teluk itu menjadi 11.911.
Kementerian juga mengumumkan bahwa 68 Covid-19 pasien telah pulih dari penyakit mereka, sehingga jumlah total yang sembuh menjadi 1.134.
Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar mengatakan peningkatan baru-baru ini dalam kasus COVID-19 menunjukkan bahwa negara Teluk itu telah memasuki tahap puncak wabahnya. Ia menambahkan bahwa tingginya jumlah infeksi baru yang dikonfirmasi juga karena meningkatnya upaya untuk melacak pembawa virus. (TNA)