TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Seorang tentara penjajah Israel hanya dijatuhi hukuman 45 hari pelayanan masyarakat karena membunuh seorang nelayan Palestina di lepas pantai Gaza pada tahun 2018, Israel Hayom melaporkan pada hari Senin (23/6/2020), dalam apa yang dikatakan kelompok-kelompok hak asasi katakan adalah bukti bahwa Israel "melindungi para pelaku, bukan korban mereka".
Hukuman itu datang setelah penyelidikan militer yang mendapati bahwa tentara tersebut menembaki warga Palestina tanpa izin.
Menurut Israel Hayom, tentara Israel itu tidak disebutkan namanya. Namun, pria Palestina yang terbunuh dalam insiden itu bernama Nawwaf Al-Attar yang berusia 23 tahun.
Penembakan itu terjadi pada 14 November 2018, beberapa jam setelah gencatan senjata diberlakukan menyusul serangan singkat Zionis Israel di Gaza.
Associated Press melaporkan penjajah Israel mengklaim bahwa mereka berupaya sebaik-baiknya untuk menghindari korban sipil dan menuduh warga Palestina menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia.
Sementara itu, AP melaporkan kelompok-kelompok HAM mengatakan Israel menggunakan kekuatan berlebihan dan gagal menginvestigasi pembunuhan warga sipil Palestina secara memadai.
"Memaksakan pendudukan militer atas jutaan orang selama beberapa dekade membutuhkan kekerasan yang sangat tinggi dan impunitas bagi para prajurit yang mempertahankannya," kata kelompok hak asasi manusia Israel B'tselem dalam sebuah pernyataan.
"Empat puluh lima hari pelayanan masyarakat karena membunuh seorang pria hanyalah contoh terbaru tentang bagaimana sistem penegakan hukum militer dirancang untuk melindungi para pelaku, bukan korban mereka," tambah kelompok HAM Israel itu. (MeMo)