DEN HAG, BELANDA (voa-islam.com) - Pengadilan yang didukung PBB mengatakan pada Rabu (5/8/2020) bahwa mereka telah menangguhkan putusan atas pembunuhan mantan perdana menteri Libanon Rafik Hariri tahun 2005 menyusul ledakan mematikan di Beirut.
Keputusan pengadilan akan jatuh tempo pada hari Jum'at tetapi keputusan tersebut telah ditunda hingga 18 Agustus, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Empat tersangka anggota Syi'ah Hizbullata diadili secara in absentia di pengadilan di Belanda atas pemboman bunuh diri Beirut yang menewaskan miliarder Sunni Rafik Hariri dan 21 orang lainnya.
Keputusan tersebut kembali ke peristiwa yang mengubah wajah Timur Tengah, dengan pembunuhan Hariri memicu gelombang demonstrasi yang mendorong pasukan Suriah keluar dari Libanon setelah 30 tahun. Hariri adalah perdana menteri Sunni Libanon sampai pengunduran dirinya pada tahun 2004 karena peran Suriah sebagai perantara kekuasaan di negara itu. Jaksa penuntut mengatakan selama persidangan bahwa Hariri dibunuh karena dia dianggap sebagai "ancaman berat" bagi kendali Suriah atas negara itu.
Pengadilan tersebut disebut sebagai pengadilan internasional pertama di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki kejahatan teroris, dan telah menelan biaya setidaknya $ 600 juta sejak dibuka pada tahun 2009 menyusul resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Namun pengadilan menghadapi keraguan atas kredibilitasnya dengan ketua militan Syi'ah Hizbullata Hassan Nasrallat menolak untuk menyerahkan para terdakwa dan kasus ini hampir seluruhnya mengandalkan catatan ponsel. (TDS)