View Full Version
Kamis, 27 Aug 2020

Teroris Kulit Putih Pembantai 51 Muslim di Masjid Selandia Baru Divonis Seumur Hidup

SELANDIA BARU (voa-islam.com) - Teroris kulit Putih asal Australia berusia 29 tahun yang membantai 51 jemaah Muslim tahun lalu dalam penembakan paling mematikan di Selandia Baru telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat dalam putusan pertama yang pernah dijatuhkan di negara itu, media lokal melaporkan Kamis (27/8/2020) pagi.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Brenton Tarrant oleh Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander, menurut New Zealand Herald.

Vonis itu diumumkan setelah sedikitnya 91 "pernyataan dampak" dibuat oleh korban dan kerabatnya hingga saat ini.

Tarrant telah menolak untuk membuat pendapat secara lisan sebelum dia dijatuhi hukuman. Dia memecat tim hukumnya bulan lalu dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan.

Namun, dia menginstruksikan pengacara Pip Hall untuk berbicara atas namanya.

"Tuan Tarrant tidak menentang permohonan tersebut. Dia harus dihukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," kata Hall.

Awalnya, Tarrant mengaku tidak bersalah, namun kemudian mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan melakukan tindakan teroris berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme tahun 2002.

Hukuman untuk "pembunuh terburuk" Selandia Baru dimulai Senin dengan Hakim Mander ditunjuk untuk sidang.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.

Dia juga memuji "kekuatan" komunitas Muslim di negara itu, yang berbagi pemikiran mereka di pengadilan selama persidangan, menambahkan bahwa "tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakit, tapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda selama proses ini."

Tarrant melancarkan serangan sendirian dengan senapan serbu otomatis di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center saat shalat Jumat pada 15 Maret 2019. (AA)


latestnews

View Full Version