View Full Version
Jum'at, 25 Sep 2020

Muskat Ancam Penjarakan dan Denda Besar Pemakai Rok Mini dan Celana Pendek di Tempat Umum

MUSCAT, OMAN (voa-islam.com) - Mengenakan kemeja tanpa lengan, rok mini, dan celana pendek di tempat umum di ibu kota Oman, Muskat dapat membuat pemakainya terancam hukuman penjara atau denda besar, menurut undang-undang yang sedang disusun.

Aturan yang dibuat oleh Muskat Municipality akan mencakup area umum di ibu kota, setelah keluhan dari pembeli tentang pakaian tidak sopan disaksikan di mal dan toko.

Pelanggar undang-undang kode pakaian baru dapat menghadapi denda hingga 3.000 real ($ 7.700) dan hukuman penjara tiga bulan, menurut harian Shabiha Oman.

"Aturan berpakaian yang layak belum dikerjakan secara rinci, tetapi [pakaian] harus menutupi tubuh dari bahu hingga di bawah lutut," kata Qais bin Mohammed Al-Maashari, yang memimpin panel yang membahas masalah tersebut, kepada AFP. Koran berbahasa Arab.

Dia mengatakan aturan itu akan memastikan pria dan wanita akan dihukum karena mengenakan pakaian yang memperlihatkan dada, kaki bagian bawah, dan bahu mereka di tempat umum.

“Aturan yang sama akan diberlakukan bagi warga negara dan ekspatriat di lingkungan kesultanan. Kita harus memastikan bahwa pakaian yang dikenakan tidak melanggar aturan berpakaian yang layak. Oleh karena itu, kode etik ini berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Al-Mashaari mengesampingkan bahwa jilbab untuk wanita diwajibkan, dengan mengatakan hal itu akan melanggar komitmen Oman terhadap toleransi dan kebebasan beragama.

Sementara banyak pihak di Oman menyambut baik aturan baru tersebut, beberapa ingin pemerintah memfokuskan perhatiannya pada peningkatan ekonomi.

Oman sedang mencari cara untuk mendiversifikasi ekonominya yang bergantung pada energi, yang telah menderita akibat harga minyak yang rendah dan epidemi virus Corona, dengan pariwisata dipandang sebagai peluang utama untuk pertumbuhan. (TNA)


latestnews

View Full Version