MEKAH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Pengadilan di Arab Saudi telah membebaskan 13 terdakwa dalam kasus runtuhnya crane di Masjidil Haram Mekah tahun 2015, termasuk Bin Laden Group, menurut sumber yang berbicara kepada surat kabar Okaz.
Selama sidang putusan, pengadilan mengatakan tidak ada bukti baru yang muncul dalam penyelidikan atas keruntuhan mematikan pada 2015 yang menyebabkan kematian lebih dari 100 orang.
Pengadilan yang sama telah mengeluarkan putusan serupa pada Oktober 2017 yang membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian.
Crane itu diyakini roboh di dalam kompleks Masjidil Haram di Mekah akibat angin kencang.
“Derek itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan, ”surat kabar Saudi Gazette mengutip pernyataan pengadilan dalam keputusannya.
Menurut Saudi Gazette, Jaksa Agung telah mengajukan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding.
"Pengadilan Mekah juga telah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kesalahan manusia," menurut Saudi Gazette. (Aby)