BRUSSELS, BELGIA (voa-islam.com) - Pengadilan tinggi Eropa pada Kamis (17/12/2020) mendukung larangan penyembelihan hewan halal dan khoser di Belgia, yang memicu reaksi balik dari komunitas Muslim dan Yahudi.
Pengadilan Eropa memutuskan bahwa "prinsip bahwa hewan harus dipingsankan sebelum dibunuh untuk memenuhi tujuan utama perlindungan kesejahteraan hewan."
Beberapa organisasi Muslim dan Yahudi menentang undang-undang yang diberlakukan oleh wilayah Flemish Belgia pada tahun 2017 yang melarang penyembelihan hewan tanpa pemingsanan terlebih dahulu.
Komunitas Muslim dan Yahudi, yang membentuk sekitar 6% dari populasi Belgia, berpendapat bahwa keputusan yang melarang hewan disembelih tanpa dikejutkan dan ditidurkan membatasi kebebasan beragama kedua komunitas dan tidak sopan.
Keputusan itu juga menjadi preseden yang dapat mengarah pada undang-undang serupa di seluruh Uni Eropa. (AA)