TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Otoritas Israel sedang mempersiapkan undang-undang yang akan melarang kerja sama apa pun dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, dan akan mengusulkan lima tahun penjara untuk setiap pelanggaran hukum ini, RT melaporkan Rabu (17/2/2021).
Mengutip Saluran TV Israel 7, RT mengatakan undang-undang itu juga akan mencakup larangan menyerahkan warga negara Israel ke ICC, membiayai biaya pembelaan hukum sebelumnya dan menjatuhkan hukuman di pengadilan dan mereka yang bekerja untuk itu.
Ini, jelasnya, datang sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh Israel melawan ICC setelah pengumuman Pengadilan Kriminal Internasional yang bermarkas di Den Haag itu bahwa mereka akan menyelidiki potensi kejahatan perang Israel terhadap Palestina.
Channel 7 melaporkan bahwa RUU tersebut terinspirasi oleh Undang-Undang Perlindungan Layanan Sipil Amerika, yang disahkan di Kongres pada tahun 2002.
Undang-undang AS, yang dikenal sebagai Invasi Den Haag, memberi presiden AS kekuasaan yang luas untuk melakukan apa saja guna membebaskan warga negara Amerika yang ditangkap oleh ICC, termasuk penggunaan kekerasan.
Melaporkan LSM Israel Shurat HaDin, Channel 7 mengatakan bahwa hukum Israel bertujuan untuk menciptakan jaringan keamanan hukum bagi tentara Israel dan pejabat senior yang bisa dituntut.
Ini juga akan memberi sanksi kepada anggota pengadilan, melarang mereka memasuki Israel dan memberlakukan pembatasan terhadap entitas asing yang membantu mereka.
Niat yang dinyatakan ICC untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki telah membuat marah Israel. Pemerintah rupanya telah menyusun daftar pejabat dan mantan pejabatnya yang harus menghindari perjalanan ke luar negeri karena mereka mungkin akan ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan semacam itu. (MeMo)