RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Kementerian Dalam Negeri Saudi telah memutuskan untuk mendenda sebesar 10.000 riyal Saudi siapa pun yang mencoba melakukan umrah tanpa mendapatkan izin.
Kementerian menyatakan bahwa penerapan langkah-langkah ini dilakukan dalam rangka menghadapi dan mencegah penyebaran COVID-19 dan memastikan komitmen untuk menerapkan peraturan pencegahan yang disetujui untuk melaksanakan umrah dan shalat.
Kementerian meminta warga dan warga untuk mematuhi instruksi yang menetapkan bahwa mereka yang ingin melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram perlu mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Kementerian memastikan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, pusat kendali keamanan, situs dan jalan menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram, untuk mencegah upaya melanggar peraturan yang berlaku. (MeMo)