DUBAI (voa-islam.com) - Otoritas Kesehatan Dubai (DHA) pada Sabtu (17/4/2021) mengatakan akan mengizinkan wanita yang sedang menyusui dan mereka yang berencana hamil untuk menggunakan vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech.
DHA mengatakan langkah itu sejalan dengan studi dan pedoman internasional terbaru tentang vaksin virus Corona, menurut sebuah postingan Twitter oleh Kantor Media Dubai.
Otoritas juga mengumumkan akan memangkas kerangka waktu kelayakan vaksin bagi mereka yang sebelumnya tertular COVID-19 menjadi 10 hari dari tiga bulan.
Pasien yang terjangkit COVID-19 tidak perlu lagi menunggu selama tiga bulan untuk mendapatkan vaksin. Mereka dapat menggunakannya setelah menyelesaikan isolasi mereka, asalkan infeksinya ringan atau tidak bergejala. (AA)