DEN HAG, BELANDA (voa-islam.com) - Seorang mantan komandan kelompok pejuang Suriah terkemuka telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Belanda atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan terorisme.
Pria berusia 31 tahun, yang diidentifikasi di media Belanda hanya sebagai AI Y atau Ahmad AI Y, ditangkap pada Oktober 2019 setelah mendekati pusat pencari suaka di kota Ter Apel, Belanda. Dia kemudian dilaporkan ditandai dan diidentifikasi sebagai mantan komandan di kelompok pejuang Suriah Ahrar Al-Sham pada tahun 2015, mendorong penangkapannya segera.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Belanda, pria tersebut diduga melakukan kejahatan perang saat menjadi anggota kelompok tersebut sejak Maret 2015 hingga November 2015, khususnya dengan berpose dengan mayat dan menendang mayat lain di kota Hama.
Jaksa Penuntut Umum Belanda pada awalnya menuntut hukuman sepuluh tahun untuk tersangka, tetapi pengadilan minggu ini memutuskan bahwa dia dijatuhi hukuman enam tahun sebagai gantinya. Tindakan pria yang dituduhkan terdaftar di bawah hukum Belanda sebagai pelanggaran terhadap martabat pribadi korban perang, dan di bawah Konvensi Jenewa mereka dapat dituntut di Belanda meskipun telah dilakukan di luar negeri.
Penuntutan terhadap tersangka mantan komandan itu terjadi pada saat negara-negara Eropa semakin menindak mantan pejuang oposisi yang kemudian melarikan diri dari Suriah dan mencari suaka di Eropa.
Pada Januari tahun lalu, Prancis juga menangkap seorang anggota buronan terkemuka dari kelompok oposisi Jaysh Al-Islam. (MeMo)