AL-JAWF, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Polisi Al-Jawf di Arab Saudi menangkap delapan orang karena melanggar aturan COVID-19 negara itu, termasuk karantina bagi mereka yang dites positif virus Corona dan isolasi setelah kembali ke Kerajaan dari luar negeri, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan Senin (14/6/2021).
Mereka yang ditangkap melanggar langkah-langkah pencegahan COVID-19 Kerajaan, dan otoritas terkait akan menghukum para pelanggar, menurut kantor berita.
Pelanggar isolasi dan karantina COVID-19 di Arab Saudi akan dihukum dengan denda hingga 200 ribu riyal ($53,32 ribu), atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya, menurut SPA, menambahkan bahwa dalam hal tersebut pelanggaran berulang, hukumannya akan berlipat ganda.
Aturan Kerajaan menetapkan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh orang non-Saudi, dia akan dihukum dengan deportasi dari Kerajaan, dan dia akan dilarang memasuki negara itu secara permanen setelah penerapan hukuman.
Arab Saudi pada hari Senin mencatat 1.109 kasus virus corona baru, sehingga jumlah total kasus di Kerajaan menjadi 466.906, menurut Kementerian Kesehatan. (Aby)