RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Arab Saudi telah menangkap 60 orang karena melanggar aturan karantina di mana beberapa di antaranya dinyatakan positif COVID-19 sementara yang lain diharuskan melakukan isolasi mandiri setibanya di Kerajaan dari negara lain, kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Rabu (5/8/2021).
"Ini adalah pelanggaran terhadap tindakan pencegahan dan pencegahan yang diambil untuk memerangi pandemi virus Corona," tambah SPA.
Arab Saudi memvaksinasi 25 persen populasi, berada di jalur untuk mencapai kekebalan kelompok pada Oktober.
Kerajaan sebelumnya mengumumkan bahwa mereka yang melanggar tindakan karantina dapat didenda hingga $ 53.000 (200.000 riyal) atau dihukum hingga dua tahun penjara. Kedua hukuman dapat digabungkan untuk beberapa pelanggar, menurut kantor berita.
Dalam kasus pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda. SPA juga melaporkan bahwa jika pelaku adalah warga negara non-Saudi, mereka akan menghadapi deportasi dan akan dilarang memasuki Kerajaan setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.
Arab Saudi mengharuskan pelancong yang tidak divaksinasi untuk dikarantina selama 10 hari setelah tiba di Kerajaan, selain memberikan PCR negatif dengan hasil yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam sejak waktu keberangkatan.
Kerajaan secara resmi membuka kembali perbatasannya untuk turis asing pada 1 Agustus, mencabut penangguhan masuk bagi pemegang visa turis. (Aby)