View Full Version
Ahad, 07 Nov 2021

Abu Dhabi Akan Izinkan Pernikahan Non-Muslim, Bercerai Di Bawah Undang-undang Sipil Baru

ABU DHABI (voa-islam.com) -Non-Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi menurut dekrit baru yang dikeluarkan pada hari Ahad (7/11/2021) oleh penguasanya, kata kantor berita negara WAM.

Ini adalah langkah terbaru di Uni Emirat Arab - di mana undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya - untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.

Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan.

Ini bertujuan untuk "meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan", kata WAM.

Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia "sesuai dengan praktik terbaik internasional".

Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

UEA tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, dan membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan".

Reformasi ini, di samping langkah-langkah seperti memperkenalkan visa jangka panjang, telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk untuk membuat dirinya lebih menarik bagi investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang. (TNA)


latestnews

View Full Version