KABUL, AFGHANISTAN (voa-islam.com) - Pemerintahan sementara Taliban pada hari Rabu (10/11/2021) mengumumkan pembentukan pengadilan militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan.
Pengadilan itu telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Haibatullah Akhundzada untuk menegakkan "sistem syariah, keputusan ilahi, dan reformasi sosial," Enamullah Samangani, wakil juru bicara kelompok itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan, dengan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil, tambah pernyataan itu.
Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan Syariah, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi, dan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat dan anggota polisi, tentara, dan unit intelijen Taliban.
Menyusul runtuhnya pemerintah yang didukung Barat dan kembalinya Taliban berkuasa pada Agustus, sistem hukum tetap lumpuh, dan pejuang Taliban yang menegakkan hukum dan ketertiban.
Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, departemen intelijen Taliban, mengatakan tingkat kejahatan telah menurun, dengan 82 penculik dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus. (AA)