View Full Version
Selasa, 16 Nov 2021

Pengadilan Tinggi Israel Tolak Bebaskan Tahanan Palestina Yang Telah Mogok Makan Selama 124 Hari

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Pengadilan Tinggi Israel hari Senin (15/11/2021) menolak banding yang diajukan oleh Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan yang menyerukan pembebasan segera seorang tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan selama 124 hari.

Kayed Al-Fasfous, yang melancarkan aksi mogok makansebagai protes atas penahanan administratifnya yang berkelanjutan, menghadapi risiko kematian.

Ini adalah keempat kalinya Pengadilan Tinggi menolak banding atas pembebasannya.

Al-Fasfous, 34, dari kota Dura di Tepi Barat selatan, telah melakukan mogok makan tanpa akhir untuk menuntut diakhirinya penahanan tanpa batas waktu tanpa tuduhan atau pengadilan oleh otoritas pendudukan Israel.

Pada hari Sabtu, dokter di Pusat Medis Barzilai Israel, tempat dia ditahan, memberi tahu keluarganya bahwa dia hampir mati.

Al-Fasfous mengalami kehilangan kesadaran yang terputus-putus, detak jantung tidak teratur, kesemutan di dada, penurunan tekanan darah, masalah ginjal dan jantung, kekurangan cairan di tubuhnya dan rasa sakit dan nyeri yang berulang di seluruh tubuhnya, yang membuatnya rentan.

Empat tahanan lainnya juga melakukan mogok makan menyerukan diakhirinya penahanan administratif mereka, termasuk Alaa Al-Araj yang telah mogok selama 100 hari, Hisham Abu Hawwash, 92 hari, Louay Al-Ashkar, 36 hari, dan Ayyad Al- Harmi, 54 hari.

Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan bahwa hingga Oktober lebih dari 500 tahanan Palestina telah ditahan dalam penahanan administratif.

Pekan lalu, tahanan Palestina Miqdad Al-Qawasmi setuju untuk mengakhiri mogok makan, yang berlangsung selama 113 hari, setelah otoritas penjara Israel setuju untuk membebaskannya pada Februari. (MeMo)


latestnews

View Full Version