View Full Version
Rabu, 05 Jan 2022

Pengadilan Swedia Dakwa Seorang Wanita Karena Daftarkan Putranya Untuk Bertempur Di Suriah

STOCKHOLM, SWEDIA (voa-islam.com) - Seorang wanita Swedia telah didakwa dengan kejahatan perang karena membantu mendaftarkan putranya yang berusia 12 tahun untuk bertempur sebagai tentara anak-anak di Suriah, tempat dia terbunuh dalam perang di negara itu, kata jaksa, Selasa (4/1/2022).

Wanita berusia 49 tahun, warga negara Swedia yang kembali dari Suriah pada tahun 2020, adalah orang pertama yang diketahui telah didakwa di Swedia karena membantu perekrutan putranya yang masih di bawah umur sebagai tentara anak.

Anak laki-laki tersebut, lahir pada tahun 2001, berjuang mulai tahun 2013 untuk kelompok-kelompok yang termasuk ISISI. Dia meninggal pada 2017. Pihak berwenang tidak merilis rincian identifikasi lebih lanjut tentang ibu atau anaknya.

Wanita itu menyangkal tuduhan itu, kata pengacaranya, Mikael Westerlund. Jika terbukti bersalah dia menghadapi hukuman penjara minimal empat tahun, kata jaksa Reena Devgun.

Menurut PBB, merekrut dan menggunakan anak-anak di bawah usia 15 tahun sebagai tentara dilarang menurut hukum humaniter internasional dan diakui sebagai kejahatan perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional.

Di bawah hukum Swedia, pengadilan dapat mengadili orang atas kejahatan terhadap hukum internasional yang dilakukan di luar negeri. Sidang akan dimulai pada Senin, 10 Januari. (TNA)


latestnews

View Full Version