View Full Version
Kamis, 13 Jan 2022

Pengadilan Jerman Vonis Seumur Hidup Mantan Perwira Intelijen Suriah Atas Kejahatan Kemanusiaan

KOBLENZ, JERMAN (voa-islam.com) - Pengadilan Jerman hari Kamis (13/1/2022) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan perwira intelijen di dinas keamanan rezim teroris Bashar Al-Assad setelah memvonisnya atas pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam persidangan penting, lapor Reuters.

Anwar Raslan, yang berpangkat kolonel telah didakwa dengan 58 pembunuhan, pemerkosaan, dan penyerangan seksual di sebuah fasilitas penjara di Damaskus yang diawasi oleh unit intelijen yang dipimpinnya. Dia tidak mau mengaku semua dakwaan tersebut.

Putusan itu adalah yang kedua yang dijatuhkan pada pengadilan yang sama di pengadilan regional yang lebih tinggi di kota Koblenz, Jerman barat. Itu adalah kasus kriminal pertama di dunia yang melibatkan penyiksaan yang dipimpin negara selama perang saudara Suriah, yang dimulai pada 2011.

Tahun lalu Eyad Al-Gharib, mantan anggota dinas intelijen Suriah lainnya, dijatuhi hukuman penjara empat setengah tahun karena bersekongkol melakukan penyiksaan terhadap warga sipil.

"Persidangan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas kekejaman rezim Assad adalah mungkin - bahwa buktinya banyak dan akan diterima oleh pengadilan - jika jaksa dan hakim nasional memilih untuk bertindak," kata Eric Witte dari Open Society Justice Initiative, yang mendukung sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Kami menyambut baik hasil persidangan ini, kami tidak boleh lupa bahwa kekejaman kejahatan yang terbukti di pengadilan berlanjut hingga hari ini di Suriah," tambahnya.

Pemerintah reaim teroris Assad tidak mau mengakui menyiksa dan membunuh para tahanan.

Putusan itu akan memberi harapan bagi banyak dari 800.000 warga Suriah di Jerman setelah upaya untuk mendirikan pengadilan internasional untuk Suriah gagal.

Jaksa mengamankan persidangan di bawah undang-undang yurisdiksi universal Jerman, yang memungkinkan pengadilan untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di mana pun di dunia.

Pengadilan kedua terhadap seorang dokter Suriah yang diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk menyiksa tahanan di sebuah rumah sakit militer di kota Homs pada 2011-2012, dibuka di Frankfurt pekan  depan.

Jaksa Jerman juga mendakwanya membunuh seorang tahanan menggunakan suntikan mematikan.

Di Dewan Keamanan PBB, Rusia dan Cina telah memveto upaya kekuatan Barat untuk merujuk krisis Suriah ke Pengadilan Kriminal Internasional, meninggalkan penyintas penyiksaan dan serangan senjata kimia dengan pilihan terbatas untuk mencari keadilan. (MeMo)


latestnews

View Full Version