View Full Version
Kamis, 13 Jan 2022

Setelah 16 Tahun Di Guantanamo, Apakah Hambali Akan Mendapatkan Pengadilan Yang Adil?

MEDAN, INDONESIA (voa-islam.com) - Nasir Abbas, mantan anggota kelompok garis keras Indonesia Jemaah Islamiyah (JI) menggambarkan rekan rekrutan Encep Nurjaman sebagai “khas Jawa”.

Nurjaman, yang lebih dikenal dengan nom de guerre Hambali serta alias Riduan Isamuddin, adalah "sopan", "lembut" dan "baik", kata Abbas kepada Al Jazeera, mengingat saat kedua pria itu menjadi bagian dari salah satu kelompok paling menakutkan di Asia Tenggara.

Hambali dan Abbas sama-sama berlatih pertempuran militer di Afghanistan pada 1990-an, sebelum bergabung dengan JI yang dicap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Amerika Serikat setelah kelompok itu mengklaim serangkaian serangan di seluruh Indonesia pada awal 2000-an, termasuk Bom Bali pada 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang.

“Dia sangat fasih dan sangat pintar. Anda tidak bisa tidak meninggalkan kesan yang baik tentang dia,” kata Abbas, yang bekerja sama dengan pihak berwenang setelah penangkapannya dan sekarang bekerja pada program deradikalisasi untuk pemerintah Indonesia.

Amerika Serikat tidak merasa seperti itu.

Hambali, yang kini berusia 57 tahun, telah menghabiskan 16 tahun terakhir di Teluk Guantanamo di Kuba, dan digambarkan oleh mantan Presiden AS George W Bush sebagai "salah satu teroris paling mematikan di dunia".

Dua puluh tahun sejak tahanan pertama dikirim ke Guantanamo, Hambali tetap menjadi salah satu dari 39 pria yang masih ditahan di sana.

Dari 800 orang yang dipenjara di fasilitas itu sejak dibuka, hanya 12 yang didakwa dengan kejahatan perang dan telah, atau akan diadili, diadili di Kamp Keadilan fasilitas di depan komisi militer. Hambali, yang didakwa melakukan pembunuhan, terorisme, dan konspirasi, adalah salah satunya.

“Posisi Pemerintah Amerika Serikat adalah bahwa individu-individu yang berada di Guantanamo secara umum, tetapi juga ketika didakwa dalam komisi militer, adalah kategori dari apa yang disebut kombatan yang melanggar hukum,” kata Michel Paradis, seorang pengacara hak asasi manusia, sarjana hukum keamanan nasional dan dosen di Columbia Law School di New York.

“Hambali adalah pejuang dalam perang melawan terorisme dalam pandangan pemerintah dan, dengan demikian, dapat dituntut atas kejahatan perang.”

Dalam dokumen pengadilan yang dilihat oleh Al Jazeera, kejahatan perang ini terkait dengan pemboman Bali tahun 2002, yang menargetkan orang-orang yang sedang menikmati malam di distrik Kuta yang ramai di pulau itu, dan serangan tahun 2003 di Hotel JW Marriott di ibu kota Indonesia, Jakarta, di dimana 12 orang tewas. Ratusan orang terluka di Jakarta dan Bali.

Hambali akan diadili dengan dua orang Malaysia dan tersangka “kaki tangannya” – Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin – tetapi beberapa orang mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan pemeriksaan yang adil.

“Fitur berulang dari Perang Melawan Teror adalah seruan terorisme sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan luar biasa. Meskipun ini merupakan strategi berulang yang digunakan oleh berbagai kelompok, gerakan, dan pemerintah sepanjang sejarah,” Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan di Universitas Murdoch Australia, mengatakan kepada Al Jazeera.

“Sifat 'luar biasa' ini telah digunakan untuk merasionalisasi tindakan yang menghindari atau meniadakan kerangka hukum dan hak yang ada, termasuk yang tertulis dalam konstitusi seperti hak untuk proses hukum dan praduga tidak bersalah. 'Keadaan pengecualian' ini sebagai tanggapan terhadap risiko dan ancaman terorisme yang dirasakan telah mengakibatkan kemunduran yang signifikan dalam supremasi hukum, dan perubahan besar menuju iliberalisme di negara-negara demokratis.”

Wilson mengatakan Teluk Guantanamo adalah contoh dari pendekatan ini – tempat yang dianggap sebagai “kedaulatan luar biasa” oleh Washington, tetapi juga di suatu tempat digambarkan sebagai di luar yurisdiksi hukum formal Amerika Serikat.

Penyiksaan

Tahanan seperti Hambali, tidak hanya ditolak hak-hak hukumnya dan proses hukum yang seharusnya diberikan kepada mereka oleh konstitusi dalam sebuah pengadilan di tanah AS, tetapi juga hak-hak dalam Konvensi Jenewa yang diberikan kepada mereka yang diadili karena kejahatan perang.

Hambali, melalui pengacaranya, telah mengatakan bahwa dia disiksa secara brutal setelah penangkapannya di Thailand pada tahun 2003, setelah itu dia mengatakan dia dipindahkan ke kamp penahanan rahasia yang dijalankan oleh Central Intelligence Agency (CIA) dan disiksa sebagai bagian dari Program Rendition, Detention and Interogation (RDI) badan tersebut yang terkadang disebut sebagai “program penyiksaan”.

Kebijakan tersebut diadopsi setelah serangan 11 September di Amerika Serikat dengan Presiden Bush saat itu menyetujui bahwa teknik penyiksaan tertentu dapat dibenarkan jika mereka mampu mengekstraksi data intelijen yang akan mencegah serangan lain terhadap negara itu terjadi.

Di bawah hukum internasional, penyiksaan tidak pernah dibenarkan.

Menurut pengacara Hambali, orang Indonesia tersebut ditelanjangi, dilarang makan dan tidur dan dipaksa berdiri dalam posisi stres – seperti berlutut di lantai dengan tangan di atas kepala – selama berjam-jam sebagai bagian dari program.

Dia juga diduga menjadi sasaran “walling” – teknik penyiksaan di mana interogator memegang leher tahanan dan membenturkan kepala mereka ke dinding.

Tahanan Guantanamo lainnya telah menggambarkan serangan seksual dan waterboarding saat dalam tahanan.

Komite Intelijen Senat menyelidiki program rendisi CIA di tengah tuduhan terus-menerus penyiksaan di Guantanamo dan apa yang disebut situs hitam CIA di seluruh dunia.

Dirilis pada tahun 2014, laporan tersebut menemukan bahwa teknik penyiksaan yang digunakan – disebut secara halus sebagai “teknik interogasi yang ditingkatkan” – tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak efektif dalam memperoleh data intelijen.

Mayoritas tahanan, termasuk Hambali, memberikan informasi yang salah kepada pihak berwenang hanya untuk menghentikan penyiksaan, kata laporan itu.

“Dia telah memberikan informasi palsu dalam upaya untuk mengurangi tekanan pada dirinya sendiri … dan untuk memberikan penjelasan yang konsisten dengan apa yang [Hambali] nilai ingin dengar dari para penanya,” kata laporan itu, mengutip kabel CIA.

'Terburuk dari dua dunia'

Selama waktunya dengan Jemaah Islamiyah, yang berafiliasi dengan Al-Qaidah, Hambali paling sering digambarkan sebagai "orang berduit", menurut Abbas.

Peran utamanya adalah mengumpulkan dan mendistribusikan dana dari banyak donor organisasi, di antaranya mantan pemimpin Al-Qaidah, Syaikh Usamah Bin Ladin, yang diduga mengirim uang untuk Bom Bali langsung ke Hambali.

Namun, dalam penuturan Abbas, Hambali setuju dengan Bin Ladin bahwa warga sipil dapat menjadi sasaran serangan, sesuatu yang sangat kontroversial di antara para operator JI lainnya, yang banyak di antaranya hanya menganggap sasaran militer sebagai permainan yang adil.

“Kami dilatih dalam lingkungan militer di Afghanistan dengan pengetahuan militer dan saya tidak nyaman dengan menyerang sasaran sipil,” kata Abbas.

“Aku tidak akan mengizinkannya. Tak seorang pun yang terlibat dalam Bom Bali cukup berani untuk meminta saya untuk apa pun. Mereka tahu saya tidak akan pernah setuju dengan pembunuhan warga sipil. Mereka yang setuju itu sesat dan saya mengatakan itu kepada mereka.”

Tiga pelaku utama Bom Bali divonis mati di Indonesia dan dieksekusi mati, sedangkan pelaku keempat, Ali Imron, divonis seumur hidup setelah meminta maaf dan menyatakan penyesalan.

Ali Imron selalu menyatakan bahwa Hambali tidak memiliki pengetahuan sebelumnya tentang serangan itu.

Dua puluh tahun sejak pemboman – serangan terburuk di Asia Tenggara – Abbas mengatakan dia merasa bahwa mantan rekannya harus dikembalikan ke Indonesia untuk diadili.

Ini adalah pandangan yang dimiliki oleh pengacara hak asasi manusia Indonesia Ranto Sibarani yang mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mencoba untuk menegosiasikan pemulangannya.

“Seberat apapun tuduhan atau dakwaan terhadap Hambali, dia tetap warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Sibarani kepada Al Jazeera pada Agustus.

“Itu pertanyaan besar yang akan membayangi persidangan,” kata Paradis. “Apakah Amerika Serikat bahkan memiliki wewenang untuk mengadili dia? Terorisme bukanlah kejahatan perang.”

Pada tahun 2009, departemen kehakiman dan pertahanan AS menggambarkan komisi militer sebagai "adil, efektif, dan sah".

"Komisi militer telah digunakan oleh Amerika Serikat untuk mengadili mereka yang telah melanggar hukum perang selama lebih dari dua abad," katanya dalam sebuah pernyataan pers.

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk persidangan Hambali, tetapi banyak yang pesimis tentang bagaimana proses hukum akan berjalan setelah komisi akhirnya berjalan.

“Pengadilan militer cacat fatal dan proses hukum telah sepenuhnya dikompromikan oleh program penyiksaan CIA,” Quinton Temby, asisten profesor kebijakan publik di Universitas Monash, Indonesia, mengatakan kepada Al Jazeera.

“Ini yang terburuk dari dua dunia: para tahanan tidak akan menerima pengadilan yang adil dan keluarga korban tidak akan melihat para pelaku dimintai pertanggungjawaban di pengadilan terbuka.” (AlJazeera)


latestnews

View Full Version