ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu, membuat pernyataan penting kepada pers setelah pertemuan kabinet yang diadakan pada Ahad (28/2/2022) malam. Topik utama pengumumannya adalah tindakan Turki tentang tindakan atas rezim yang lewat di selat Dardanella dan Bosphorus di bawah Konvensi Montreux.
Dia menyatakan bahwa pemerintah Turki telah memperingatkan semua negara (baik yang berbatasan dengan Laut Hitam atau tidak) untuk tidak mengirim kapal perang melalui kedua selat tersebut ke Laut Hitam selama perang Rusia-Ukraina. Dia menekankan bahwa sejauh ini tidak ada upaya seperti itu yang terjadi.
“Ketika Turki tidak berperang dalam konflik, ia memiliki wewenang untuk membatasi perjalanan kapal perang negara-negara yang bertikai melintasi selat. Jika kapal perang kembali ke pangkalannya di Laut Hitam, jalur itu tidak ditutup. Kami mematuhi aturan Montreux. Semua pemerintah, riparian dan non-riparian, diperingatkan untuk tidak mengirim kapal perang melintasi selat.” kata Cavusoglu.
Sang menteri juga menyatakan bahwa pemerintah Rusia sebelumnya telah mempertanyakan apakah Turki akan menerapkan aturan Montreux bila diperlukan dan bahwa pemerintah Turki telah meyakinkan mereka bahwa Turki akan secara ketat mematuhi ketentuan perjanjian.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, membenarkan pernyataan Cavusoglu dengan menyatakan pentingnya aturan Montreux untuk menghindari eskalasi di wilayah tersebut. Dia juga menggarisbawahi bahwa Turki telah secara ketat memenuhi tanggung jawabnya dalam kerangka institusi dan aliansi yang terlibat, terutama PBB, NATO, dan Uni Eropa, dan mendefinisikan invasi Rusia sebagai “tidak dapat diterima”.
“Turkiye akan menggunakan otoritasnya atas Selat Turki di bawah Konvensi Montreux 1936 untuk mencegah “krisis” Rusia-Ukraina dari eskalasi lebih lanjut. “ kata Erdogan.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN Turk pada 27 Februari, Mevlut Cavusoglu mengungkapkan petunjuk pertama dari keputusan ini, menyatakan bahwa mereka menganggap konflik antara kedua negara sebagai perang penuh. Dia merujuk pada Pasal 19 Konvensi Montreux, yang menekankan kontrol Turki atas selat selama peperangan. (NN)