UNI EMIRAT ARAB (voa-islam.com) - Seorang wanita Israel dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Uni Emirat Arab setelah dia didakwa karena penyelundupan narkoba, lapor Channel 12 lsrael.
Menurut laporan itu, Fidaa Kiwan, seorang warga Haifa yang memiliki sebuah studio fotografi, dihukum karena memiliki setengah kilogram kokain saat mengunjungi Dubai untuk bekerja.
Dia mengatakan obat-obatan itu bukan miliknya dan ditanam di tasnya dan di apartemen tempat dia tinggal, kata laporan itu.
Keluarganya memberi tahu Saluran 12 Israel bahwa obat-obatan itu dikirim ke apartemen tempat dia tinggal.
Dia ditangkap pada Maret 2021; hukuman mati dijatuhkan pada hari Selasa (5/4/2022).
Di Uni Emirat Arab, ada undang-undang anti-narkoba yang ketat, dengan mereka yang dihukum karena perdagangan narkoba menghadapi kemungkinan hukuman mati.
Namun, hukuman mati tidak ditegakkan secara ketat dalam banyak kasus dan cenderung diubah menjadi hukuman penjara yang berat. (MeMo)