KABUL, AFGHANISTAN (voa-islam.com) - Tujuh pria Afghanistan dicambuk dan diberi hukuman penjara yang berbeda di pengadilan tertinggi Imarah Islam Afghanistan setelah mereka mengakui kejahatan mereka, Bakhtar News Agency melaporkan.
Hukuman cambuk yang juga disebut Hudud ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Afghanistan sejak pengambilalihan oleh Taliban.
Ketujuh pria itu dihukum karena menjual dan mengonsumsi alkohol dan juga mencuri mobil.
Laporan menambahkan, dua dari penjahat dicambuk 35 kali dan masing-masing diberi hukuman enam bulan penjara karena mencuri mobil dan mengonsumsi alkohol, pasangan lainnya dicambuk 35 kali karena mengonsumsi alkohol, dan tiga pelanggar sisanya dicambuk 35 kali dan enam bulan penjara masing-masing untuk menjual dan mengkonsumsi alkohol. (TL)