PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Prancis menangguhkan keputusan dewan kota Grenoble yang mengizinkan pemakaian burkini bagi wanita Muslim di kolam renang.
Pengadilan administratif di kota Alpen Grenoble memblokir perubahan aturan oleh dewan di sana, dengan alasan bahwa itu "sangat melanggar prinsip netralitas dalam pelayanan publik".
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin, yang sejak awal sangat menentang keputusan dewan kota, menyambut baik putusan pengadilan, menyebutnya sebagai "berita bagus" dalam sebuah postingan di Twitter Rabu (25/5/2022) malam.
Putusan itu merupakan perkembangan terbaru dalam perselisihan yang telah berlangsung lama yang telah membuat para pendukung sekularisme Prancis menentang mereka yang berpendapat bahwa larangan burkini merupakan diskriminasi terhadap Muslim.
Baju renang all-in-one, yang digunakan oleh beberapa wanita Muslim untuk menutupi tubuh dan rambut mereka saat mandi, adalah masalah kontroversial di Prancis di mana para kritikus mengklaim itu sebagai simbol "Islamisasi merayap".
Gubernur wilayah Isere di Prancis tenggara telah meminta pengadilan untuk campur tangan untuk menghentikan perubahan aturan yang mulai berlaku pada bulan Juni.
Aturan baru telah diperjuangkan oleh walikota Grenoble Eric Piolle, salah satu politisi Hijau profil tinggi negara itu yang memimpin koalisi sayap kiri yang luas secara lokal.
Perubahan aturan yang disetujui dewan akan mengizinkan semua jenis pakaian renang, bukan hanya pakaian renang tradisional untuk wanita dan celana untuk pria. Wanita juga akan bebas mandi tanpa busana jika mereka mau.
Para hakim menyampaikan putusan mereka pada Rabu malam setelah mendengar argumen sebelumnya pada hari yang sama.
Dalam penilaian mereka, mereka mengklaim bahwa perubahan aturan dewan berarti beberapa orang dapat menggunakan alasan agama karena tidak menghormati aturan berpakaian yang biasa di kolam dewan.
Di bawah undang-undang baru untuk melawan "separatisme Islam" yang disahkan parlemen tahun lalu, pemerintah dapat menentang keputusan yang diduga merusak tradisi sekuler ketat Prancis yang dimaksudkan untuk memisahkan agama dari negara.
Upaya beberapa walikota lokal di selatan Prancis untuk melarang burkini di pantai Mediterania pada musim panas 2016 memicu badai api pertama di sekitar pakaian renang.
Pembatasan tersebut akhirnya dibatalkan karena dianggap diskriminatif. (TNA)