KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan pidana Mesir hari Ahad (29/5/2022) memvonis mantan calon presiden Abdel Moneim Aboul Fotouh dan wakil pemimpin Ikhwanul Muslimin Mahmoud Izzat 15 tahun penjara, kata sumber pengadilan.
Kantor berita melaporkan bahwa mereka dituduh "menyebarkan berita palsu" dan "hasutan terhadap lembaga negara."
Aboul Fotouh, 70, divonis 15 tahun penjara dengan mengajukan banding. Keluarganya dan kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa dia menderita beberapa penyakit.
Ezzat, yang sudah menjalani beberapa hukuman seumur hidup atas tuduhan lain, menderita beberapa masalah kesehatan dan mengalami kondisi yang keras di penjara.
Mohamed Al Qassas, wakil ketua partai Mesir Kuat pimpinan Aboul Fotouh, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Kelompok hak asasi manusia telah berulang kali meminta pihak berwenang Mesir untuk memastikan pengadilan yang adil bagi ribuan tahanan yang ditahan dalam kondisi yang keras di penjara.
Human Rights Watch dan Amnesty International dan lainnya mengatakan penahanan dan penuntutan Aboul Fotouh dan Al-Qassas adalah bagian dari tindakan keras pemerintah yang menargetkan aktivis pro-demokrasi.
Kedua pria itu ditahan pada Februari 2018 setelah mengkritik pemerintahan Presiden Abdel Fattah Al-Sisi.
Mesir melarang Ikhwanul setelah Abdel Fattah Al-Sisi, yang saat itu menjadi panglima militer, memimpin penggulingan Presiden asal Ikhwanul Muslimin yang terpilih secara demokratis, Muhamad Mursi.
Kemudian, pengadilan Mesir menghukum afiliasi Ikhwanul Muslimin karena keanggotaan mereka dalam kelompok tersebut yang diklaim bahwa bertujuan untuk menghancurkan institusi negara dengan paksa. (MeMo)